Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Berdasarkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah kabuapten/kota hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi terkait izin pertambangan rakyat. Demikian disampaikan Lukman Bayuwarsah, Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (06/04).
Baca Juga: Masyarakat Lantung Kecam Operasional Tambang Rakyat Salonong Bukit Lestari dan Dinilai Berpotensi Konflik, Bupati Diminta Bersikap
“Urusan pertambangan itu bukan menjadi kewenangan kabuapten/kota, itu menjadi kewenangan provinsi. Cuma ada Batasan-batasan yang menjadi kewenangan kita, terkait rekomendasi perizinan ke pemerintah provinsi sebagai yang memiliki urusan pertambangan dan mengeluarkan izin mengenai pertambangan rakyat,” jelas dia.
Dijelaskan, kewenangan pemerintah kabupaten/kota terkiat urusan pertambangan yakni terkait dengan miniral bukan logam, seperti urusan galian C. “Retribusi atau pajaknya, itu yang langsung masuk ke kas daerah,” ucapnya.
Ditegaskan, objek-objek punguntan pajak dan retribusi oleh pemerintah kabupaten sumbawa telah ditetapkan dan diatur berdasarkan Perda perda nomor 10 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah. Perda tersebut telah dievaluasi oleh kemendagri dan kemenkeu. Sehingga objek-objek baik pungutan pajak maupun retribusi sudah sesuai dengan kewenangan.
sedangkan sektor tambang selain mineral bukal logam, masuk ke kas daerah secara tidak langsung dalam bentuk yang lain. “Berdasarkan undang-undang keuangan pusat dan daerah, secara umum pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagian secara tidak langsung. Masuk ke pemerintah kabuapten/kota dalam bentuk yang lain, tidak dalam bentuk langsung,” jelasnya. (Using)















