Home Berita Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Kasus KemenESDM, Berikut Penjalasan KPK

Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Kasus KemenESDM, Berikut Penjalasan KPK

Jakarta, sumbawanews.com – Terkait dengan issue kebocoran informasi terhadap penanganan kasus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan, dugaan kebocoran informasi tidak merubah fokus KPK. Demikian disampaikan dalam konfrensi pers di Gedung merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (15/06).

“Dugaan kebocoran informasi, kami pastikan bahwa kita tetap bekerja focus pada pembuktian. Alat bukti yang cukup menjadi penting. Jika ada bukti permulaan yang cukup maka bisa dikatakan ada peristiwa pidana. Jadi tidak ada yang terhambat karena informasi-informasi yang disebutkan (informasi) tadi,” ucap Firli Bahuri.

Baca Juga : Diduga Manipulasi Tukin Pegawai di KemenESDM, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Ia mengatakan, KPK tidak akan masuk dalam ranah perdebatan, issue dan dinamika diluar. Dan dugaan kebocoran inromasi tidak relevan.

“Dan tidak bisa kita masuk dalam ranah perdeban, issue, dan dinamika diluar. Tetapi alat bukti yang menentukan. Dan saya kira terkait dengan kebocoran infomasi tadi, tidak relevan. Karena kita bisa ungkap kasusnya, perkaranya bisa kita selesaikan. Kita tahan sekarang,” tegas dia.

KPK Selidiki Perizinan IUP KemenESDM

Sedangkan terkait kebocoran infomrasi di izin usaha tambang di KemenESDM, ia mengakui, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP. “Pada saatnya nanti kita akan sampaikan hasilnya. Kita pastikan, akan tuntaskan seluruh perkara,” kata dia.

Dijelaskan, terkait pembocoran dokumen dan infomrasi, sedang ditangani oleh Dewan Pengawas KPK. “Nanti akan terungkap oleh dewan pengawas. Siapa yang memberikan informasi atau data kepada pihak yang mengurus izin pertambangan,” sebutnya. (Using)

Previous articleDiduga Manipulasi Tukin Pegawai di KemenESDM, KPK Tetapkan 10 Tersangka
Next articleFirli Bahuri: Saya Tidak Pernah Membocorkan Dokumen dan Catatan Apapun
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik