Home Berita Sita Hampir 200 Gram Sabu, Polres Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Narkotika Antar Provinsi

Sita Hampir 200 Gram Sabu, Polres Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Narkotika Antar Provinsi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (34)  di sebuah kamar kos di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 198,11 gram sabu.

Baca Juga: Dua Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa ”Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alas Barat. ” ucap Kasat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bergerak cepat menuju TKP melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang  pria terduga pelaku tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku H, yang diketahui berasal dari Kota Batam. Saat diinterogasi singkat di lokasi kejadian, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika antar Provinsi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP antara lain 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 198,11 gram, 1 plastik pembungkus, dan 1 unit HP Android.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (MA)

Previous articleNilai Alasan Moratorium Tendensius, Anggota DPRD NTB: PPS Terbentuk, Pusat Yang Bergantung
Next articleDanrem 172/PWY Salurkan Bantuan Sembako Untuk 11 Kepala Suku di Yahukimo, Perkuat Sinergi dan Kepedulian
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik