Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Selama 2025, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sumbawa mencatat telah melakukan rehabilitasi terhadap 107 orang di Klinik Pratama BNNK Sumbawa. Dengan rincian, Januari sebanyak 35 orang, Februari (14), Maret (2), April (2), Mei (15), Juni (1), Juli (10), Agustus (7), September (9), Oktober (10) dan November (2).
Baca Juga: BNNK bersama Kesbangpol Sumbawa Sasar Lingkungan Pendidikan, Berikutnya ASN
Dari jumlah tersebut usia dibawah 15 tahun tercatat 15 orang, 15-25 tahun (63), 26-35 tahun (22), 36-40 tahun (6) dan usia diatas 40 (1). Sedangkan berdasarkan jenis kelamin, yakni perempuan 5 orang dan laki-laki 102 orang.
“Dari 107 klien rehabilitasi terdapat 5 orang klien perempuan, IRT residivis kasus narkotika tahun 2021 bersama suami dan klien di nyatakan bebas bersyarat tahun 2024. Klien tersebut direkomendasikan oleh Bapas Sumbawa untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Sumbawa dan 1 orang lainnya datang secara sukarela,” kata Nursyafruddin, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNNK Sumbawa, di ruang kerjanya Selasa (25/11).
Sedangkan berdasarkan wilayah, Kecamatan Alas Barat sebanyak 9 orang, Kecamatan Alas (2), Kecamatan Buer (3), Kecamatan Utan (3), Kecamatan Rhee (2), Kecamatan Labuhan Badas (8), dan Kecamatan Sumbawa (26). Kecamatan Unter Iwes (8), Kecamatan Baru Lanteh (3), Kecamatan Moyo Utara (3), Kecamatan Moyo Hilir (12), Kecamatan Lenangguar (2), Kecamatan Lape (1), Kecamatan Maronge (2), Kecamatan Plampang (10), Kecamatan Empang (8) dan Kecamatan Tarano (2). (Using)















