Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, H. Muhamad Ansori dalam menyampaikan Jawaban Bupati Sumbawa Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan, mengenai ruas jalan Klungkung – Uma Buntar sepanjang 4,01 km dan ruas jalan Sampa – Ai Ngelar sepanjang 1,58 km baru masuk ke dalam jalan kabupaten sesuai sk bupati sumbawa nomor 1857 tahun 2024 tentang penetapan status ruas jalan kabupaten sumbawa. Sehingga penanganan melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten sumbawa belum dapat tertangani.
Baca Juga: Pemda Akan Minta Laporan Lengkap PT SJR, Conveyor Amman Akan Dikaji Mendalam
Ditambahkan, untuk ruas jalan Kabuyit – Pungkit (Langam – Pungkit) sudah masuk dalam penanganan dak tahun 2025. Namun terjadi efisiensi anggaran pemerintah pusat pada februari 2025, sehingga pekerjaan tersebut batal dilaksanakan.
“Ruas ini kembali akan diusulkan melalui dak tahun 2026 karena seluruh readiness criteria sudah lengkap,” ucap Wabup.
Sedangkan ruas jalan Langam – Leweng (Langam – Mama) sudah dimasukkan kedalam ruas usulan dak tahun 2025 pada tahun 2024. Namun tidak masuk dalam prioritas penanganan karena keterbatasan alokasi DAK tahun 2025.
“Saat ini kembali diusulkan pada DAK tahun 2026,” jelas Muhamad Ansori. (Using)













