Tripoli, sumbawanews.com – Kejaksaan Agung Libya, Rabu (04/02) mengumumkan, menyusul penerimaan laporan tentang kematian Saif al-Islam Muammar Gaddafi, para penyidik melaksanakan keputusan Jaksa Agung, yang memberi wewenang kepada mereka untuk mengumpulkan informasi, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan, menyita barang bukti, menunjuk ahli, mendengarkan saksi, dan siapa pun yang dapat memberikan klarifikasi mengenai insiden yang sedang diselidiki.
Tim investigasi, didampingi oleh dokter forensik dan ahli senjata, sidik jari, toksikologi, dan berbagai bidang ilmu terkait investigasi, melakukan kunjungan pada hari Selasa, 2 Maret 2026, dan memeriksa jenazah korban. Pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa korban mengalami luka tembak yang menyebabkan kematiannya.
Tim investigasi kemudian mulai mencari dan menyelidiki bukti-bukti kasus tersebut, mengidentifikasi lingkaran tersangka dalam melakukan kejahatan, dan menandatangani prosedur yang diperlukan untuk pengajuan tuntutan publik terhadap mereka. (Using)















