Home Berita Pria Asal Karanganom Desa Serut Panti Jember Diamankan Polisi

Pria Asal Karanganom Desa Serut Panti Jember Diamankan Polisi

Jember,Sumbawanews.com- Seorang pemuda berinisial AFI (19 tahun) asal Dusun Karanganom Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember kini mendekam di kamar prodeo polsek sukorambi lantaran diduga telah melakukan
penganiayaan terhadap 2 orang yakni, Moh.Wasil Mahfud( 22 tahun) asal Dusun Krajan Rt.001 Rw.006 Desa Sidomulyo kecamatan Silo kabupaten Jember
dan Mohammad Fajar (22 tahun) asal Dusun Krajan RT. 008 RW. 002 Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Kabupaten Bondowoso,pada hari Selasa(21/10/ 2025).

Modus Operandinya,
Pelaku mabuk bersama teman – temannya dan tiba – tiba masuk ke lapangan futsal lalu melakukan pemukulan terhadap kedua orang korban yangs sedang bermain futsal.

Menurut keterangan yang dihimpun media ini, pelaku dalam keadaan mabuk bersama teman – temannya di dekat lapangan futsal.

Pelaku yang saat itu sedang dibawah pengaruh minuman keras (miras), tiba-tiba masuk
Ke lapangan futsal dan menentang para pemain.

Atas tantangan palaku, Kedua korban Moh.Wasil Mahfud dan Moh Fajar tidak melayani, namun pelaku tetap menentang kepada korban dan langsung menganiaya dengan cara memukul satu kali menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai pipi korban (Wasil ) sehingga korban mengalami robek sekira 1 cm dan lebam dibagian mata kanan dengan diameter lebih dari 3 cm, lalu pelaku juga memukul Muhammad Fajar sebanyak satu kali dan mengenai bibir bagian bawah yang berakibat luka robek sepanjang lebih 1 cm.

Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Jember Aiptu Hendri Susanto,S.Kep menyampaikan ” unit Reskrim sudah melalukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, dan korban, sedangkan pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang sudah diamankan petugas berupa :
– 1 ( satu) buah Sweater berwarna hitam lengan panjang bertuliskan “INVISIBLE” di dada sebelah kiri; – 2. celana pendek berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ).” Tegas Kanit Reskrim.

Editor : A.Mulyono

Previous articleSatgas TMMD ke-126 dan Warga Kampung Babak Lanjutkan Pengecoran Jalan di Tambrauw
Next articleSatgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Ketahanan Pangan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.