Home Berita Presiden Joko Widodo Perintahkan Menterinya ke MK

Presiden Joko Widodo Perintahkan Menterinya ke MK

Oleh: Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Presiden Joko Widodo di nantikan perintah nya; memerintahkan para menteri nya agar memenuhi panggil MK untuk di dengar keterangan nya.

Panggil an itu di layangkan oleh MK yang sedang mengadili perkara gugatan Pilpres yang di gugat oleh Paslon 01 dan 03.

Untuk menepis simpang siur keterlibatan Joko Widodo dalam hal dugaan kecurangan Pilpres yang berkembang di publik selama ini, maka suara Joko Widodo sebagai presiden, penting di dengar publik.

Jika Presiden Joko Widodo, berdiam diri soal rencana pemanggilan sejumlah Mentri nya itu, apalagi mencegah atau menghalangi kedatang para menteri nya. Bisa jadi dugaan keterlibatan mantan walikota Solo itu, bisa benar adanya.

Menteri-menteri Joko Widodo yang akan di panggil MK seperti yang di berita kan adalah:

1. Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

2. Mentri Sosial, Tri Rismaharini

3. Menko perekonomian, Airlangga Hartarto

4. Mentri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Sebagai penghormatan terhadap proses hukum di Mahkamah Konstitusi, kehadiran para menteri itu sangat penting dan sangat di nantikan.

Dugaan ke curangan selama pilpres yang dianggap sangat Terstruktur, Sistematis dan Masif karena melibatkan kekuasaan negara.

 

Joko Widodo sebagai presiden, kepala negara dan kepala pemerintahan, di minta dukungan oleh Rakyat Indonesia soal gugatan di MK ini.

 

Dan bagi Menteri-menteri yang di panggil ke MK itu, harus punya keberanian untuk berbicara secara jujur dan apa adanya, tanpa sembunyikan, info apa pun demi proses gugatan di MK yang adil, jujur dan transparan.

 

MK sangat di nantikan oleh Rakyat yang mengharapkan keadilan dan kebenaran.

 

Bila MK dapat berlaku, jujur, adil dan transparan dan berani ambil keputusan yang benar, di pastikan MK dapat meraih kembali kepercayaan publik.

 

Jika MK berlaku sebaliknya karena tekanan tertentu, MK semakin terpuruk dan terperosok sebagai alat kekuasaan kepentingan tertentu.

 

Jakarta: 30 Maret 2024

Previous articleDanrem 174/ATW, Dandim 1710/Mimika serta Rombongan Laksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Pos Satgas Yonif 116/GS Di Papua
Next articleSafari Ramadhan Danrem 174/ATW Bersama Keluarga Besar Kodim 1710/Mimika
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.