Home Berita Polsek Utan Ciduk Pelaku Penggelapan Motor

Polsek Utan Ciduk Pelaku Penggelapan Motor

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Utan berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor Honda Scoopy di Desa Sabedo, Kecamatan Utan. Pelaku, yang diketahui berinisial I (30), ditangkap pada Senin, 22 September 2025, setelah sebelumnya mengelabui korbannya.

Baca Juga: Kapolres Sumbawa Kukuhkan Anggota Saka Bhayangkara Tahun 2025

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP.,M.M.Inov, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan, Penangkapan ini bermula dari laporan korban, yang berinisial O (36), seorang petani dari Desa Sabedo. Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya telah digelapkan oleh pelaku I.” ujarnya.

Modusnya, pelaku meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orang tuanya di Desa Tengah. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Utan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Utan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku I di rumah salah seorang temannya di Desa Tengah. Saat didatangi, pelaku sedang beristirahat dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam interogasi, pelaku I mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan motor korban kepada seorang warga di Dusun Bina Marga, Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan. Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih tersebut dan membawanya ke Mapolsek Utan untuk proses lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Pelaku mengakui perbuatannya. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Utan. Saat ini, pelaku I ditahan di Mapolsek Utan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. (MA)

Previous articlePenerimaan Pembiayaan Ditargetkan Bertambah 1.769 Persen
Next articleDatangi Panti Asuhan Yayasan Al-Mizan, Wabup: Kewajiban Pemerintah Hadir
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik