Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., dalam konfrensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (16/08) menjelaskan, Jajaran Reskrim Polres Sumbawa, mengungkap 12 kasus 3C, yakni Curas (Pencurian dengan kekerasan), Curat (Pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor), dalam operasi Jaran Rinjani 2023. Dalam operasi yang dilakukan selama 14 hari tersebut tersebut, berikut dimankan 19 tersangka.
Disebutkan Kapolres, Jajaran Reskrim Polres Sumbawa telah berhasil mengungkap dua atau seluruh Target Operasi (TO), dan Non TO diungkap 5 kasus. Dari TO maupun Non TO diamankan 14 tersangka.
Baca Juga: Hendak Hilangkan BB Narkoba, Seorang Pria Di Ringkus Satresnarkoba Polres Sumbawa
Sedangkan dalam kasus Curas, Satreskrim Polres Sumbawa mengungkap 3 Kasus. Yakni 1 TO dan 2 Non TO. Serta Kasus Curanmor diungkap 2 kasus, yakni 1 kasus TO dan 1 Non TO.
“Itung-itungan dari angka, ini over prestasi untuk Satreskrim Polres Sumbawa. Saat ini dari segala kejadian yang telah diungkap selama operasi jajaran rinjani terungkap 12 kasus dengan 19 tersangka. Dari angka 12 tersebut, total 4 TO dan 15 Non TO,” jelasnya, juga menambahkan, dari 19 tersangka, 3 diantaranya merupakan residivis. (Using)