Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Penyerahan SK untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun anggaran 2024, diupayakan dilakukan bulan ini. Sebab, beberapa proses telah tuntas termasuk Persetujuan Teknis (Pertek).
“Sekarang dalam proses penyelesaian SK. Insya Allah dalam waktu dekat ini kita sudah bisa bagi. Perteknya sudah selesai, tinggal kita terbitkan SK saja. Kita usahakan pembagian SK-nya itu, penyerahan secara simbolis itu paling telat akhir bulan ini,” Serahlihuddin, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (22/09).
Baca Juga: Jadwal Pegisian DRH Berakhir, Penempatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Analisis Kebutuhan
Menurutnya, dengan penyerahan SK secepatnya dalam bulan ini, sehingga para PPPK tersebut maka secara resmi bekerja dengan status baru. “Kita harapkan SPMP (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) diselesaikan dalam akhir bulan ini, sehingga mereka bisa mulai gajian bulan depan. Artinya, terima gajinya 1 Oktober,” ungkapnya.
Dijelaskan, PPPK Tahap II merupakan formasi yang terisi pada PPPK Tahap Pertama tahun anggaran 2024. Sehingga dengan terisinya tahap II, maka formasi PPPK tahun anggaran 2024 terisi seluruhnya.
Ditambahkan, PPPK Tahap II diisi oleh 182 orang. Dengan rincian, 6 tenaga teknis, 47 tenaga Kesehatan dan 129 tenaga guru. (Using)

















