Home Berita Jadwal Pegisian DRH Berakhir, Penempatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Analisis Kebutuhan

Jadwal Pegisian DRH Berakhir, Penempatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Analisis Kebutuhan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tahap pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup), yang jadwal ditetapkan secara nasional oleh pusat sampai dengan 22 September 2025, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu berakhir hari ini. Demikian disampaikan Serahlihuddin, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (22/09).

Baca Juga: Penetapan NIP Seleksi Tahap I 2024 Bisa Maju-Mundur

“Itu hari ini sampai dengan pukul 23.59. Tapi kita belum tahu apakah nanti ada perpanjangan atau tidak. tapi kita sudah menyarankan dan menginformasikan kepada seluruh pelamar agar segera menuntaskan pengisian DRH-nya,” jelasnya.

Sedangkan tahap selanjutnya, yakni pengusulan NIP dan penerbitan SPRP (Surat Pernyataan Rencana Penempatan) terhadap seluruh calon PPPK Paruh. Kemudian menunggu hasil verifikasi dari BKN. “Siapa tahun ternjadi kesalahan, kekurangan dan segala macam. Misalnya BTL (Bahan Tidak Lengkap), BTS (Bahan Tidak Sesuai), maka BKN mengembalikan kepada kita untuk kita lengkapi lagi. Kalau sudah tidak ada masalah, maka keluarlah Pertek (Persetujuan Teknis) yang diterbitkan oleh BKN, maka seluruhnya kita akan memproses. Membuat SK, perjanjian kerja dan segala macam. Baru pembagian SK,” jelasnya.

Ditambahkan, mengenai penyerahan SK secara simbolis kepada PPPK Paruh Waktu, tergantung pada proses atau verifikasi oleh BKN atau Panselnas. Dan penempatan akan disesuaikan denagn kebutuhan.

“Kita coba sesuaikan dengan kebutuhan kita, sesuai analisis kebutuhan. Umpama tadi honornya di dinas A, sementara di dinas A itu ANJAB (Analisis Jabatan)/ABK (Analisis Beban Kerja), maka coba kita tempatkan di dinas lain yang membutuhkan berkesesuaian jabatan dengan kualifikasi pendidikannya. Artinya penentapan itu kita sesuaikan berdasarkan analisis kebutuhan,” jelas Serahlihuddin.

Disebutkan, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumbawa sebanyak 2.979 orang. Dengan rincian, 910 tenaga Kesehatan, 175 tenaga guru dan 1.894 tenaga teknis.

“Harapan dari pusat juga bahwa, penyelesaian tenaga non asn yang masuk dalam paruh waktu, agar seluruh instansi baik pusat maupun daerah agar dituntaskan dalam tahun ini,” tambahnya. (Using)

Previous articleJelang HUT TNI Ke-80, Babinsa Koramil 1715-07/Suru-Suru Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Kegiatan Komsos Dengan Masyarakat di Kampung Brimono Distrik Suru-Suru
Next articlePenyerahan SK PPPK Tahap II 2024 Diupayakan Bulan Ini
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.