Home Berita Pemda Sumbawa Bersama Provinsi Upayakan Penambahan Kuota LPG 3 Kg

Pemda Sumbawa Bersama Provinsi Upayakan Penambahan Kuota LPG 3 Kg

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya mengungkapkan, Bupati Sumbawa telah mengajukan surat penambahan kuota LPG 3 Kg. Selain itu, pemerintah Provinsi NTB juga telah megajukan surat untuk penambahan kouta secara kolektif.

Baca Juga: Satgas LPG Rekomendasi 1 Pangkalan Ditutup

“Kemarin kita sudah bersurat untuk penambahan kuota, selain surat dari bupati langsung untuk penambahan kuota. Juga kita diminta sama provinsi. Jadi selain kabupaten, provinsi secara akumulatif itu juga meminta penambahan kuota kepada pemerintah pusat. Provinsi sekarang itu sedang mengupayakan,” kata Ivan Indrajaya, di ruang kerjanya Rabu (12/11).

Dijelaskan, penggunaan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa saat ini hanya untuk dua ketegori, yakni UMKM dan rumah tangga. Sedangkan secara garis besar, LPG 3 Kg dapat digunakan oleh 4 ketegori yakni UMKM, Rumah tangga, nelayan dan petani.

“Cuma kebijakan pusat untuk sumbawa ini belum masuk untuk nelayan dan petani, ini yang sedang kita kejar oleh kabupaten sumbawa dan provinsi. Agar alokasi LPG 3 kg ke sumbawa bisa menyasar 4 sasaran. Yakni rumah tangga, umkm, nelayan dan petani,” jelas dia.

Ia menjelaskan, kondisi penggunaan LPG 3 Kg saat ini di Kabupaten Sumbawa masih dalam kondisi stabil dan lacar. Dan terdapat kecenderungan, berdasarkan grafik penggunaan tahunan, saat musim hujan permintaan LPG 3 kg tidak mengalami lonjakan.

“Kondisi terkini masih stabil, lancar. Dari lapor gas tidak ada laporan yang cukup signifikan. Kalau kita analisah, memasuki musim hujan kecendrungan penggunaan LPG 3 kg cenderung stabil. Itu grafik kecenderungan setiap tahun,” kata dia. (Using)

Previous articlePekerjaan Ruas Jalan Maronge-Sangoro Deviasi Positif 10 Persen
Next articleDana Penyertaan Modal Untuk Petani Bawang Terserap 100 Persen
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik