Home Berita Satgas LPG Rekomendasi 1 Pangkalan Ditutup

Satgas LPG Rekomendasi 1 Pangkalan Ditutup

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ivan Indrajaya, ST.MM, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Setda Sumbawa mengungkapkan, Satgas LPG 3 Kg telah bersurat kepada sales manager area PT Pertamina, untuk merekomendasi penutupan satu pangkalan LPG. Sebab pangkalan tersebut terbukti telah menjual diatas HET, serta penyaluran kepada pihak-pihak seharusnya.

Baca Juga: Kumpulkan Data, Diskukmindag Akan Analisis Sebaran LPG 3Kg

“Yang berhak menutup pertamina, kita pemerintah hanya merekomendasikan,” ucap Ivan, di ruang kerjanya, Rabu (01/10).

Ia menegaskan, pemerintah melalui satgas LPG 3 Kg ingin memastikan praktek-praktek penyelewengan tidak lagi terjadi. Dan memberikan efek jera kepada pangkalan yang lain.

“Tim satgas benar-bener melakukan aksi nyata. Kalau ada penyelewengan, penyalahgunaan kita pasti akan tindak,” jelasnya.

Dikatakan, pemerintah membuka ruang kepada Masyarakat untuk sama-sama mengawasi kemudian melaporkan ke satgas call centre lapor gas. “Sudah kita laonching kemarin. Penutupan tadi itu, juga hasil rekapitulasi dari lapor gas call centre. Ini kita rekapitulasi per minggu, per bulan kita rapat tim. Langsung pak wabup yang pimpin. Kalau yang di empang kemarin, langsung tim satgas yang menutup,” tegasnya.

Ia menambahkan, kuota LPG 3 Kg untuk Kabupaten Sumbawa 2025 sebanyak 3,8 juta tabung per tahun.  Sementara kebutuhan dengan menghitung jumlah rumah tangga, UMKM dan sasaran lainnya, diperkirakan membutuhkan sebanyak 5,6 juta. Atau Artinya terdapat kekurangan sekitar 1,7 juta tabung per tahun.

“Masalah kuota, sebenarnya secara nasional kuota kita sangat kurang,” ucapnya, juga menjelaskan, Bupati Sumbawa telah bersurat untuk meminta penambahan kuota untuk tahun 2025, tertanggal 25 Agustus lalu. (Using)

Previous articleNTB PUNYA PETA JALAN INDUSTRIALISASI. TAPI KINI JADI BARANG ASING YANG USANG ?
Next articlePangkormar Anjangsana ke Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik