Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa merencanakan pembagian SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara simbolis tanggal 22 Desember mendatang. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin, Rabu (17/12).
Baca Juga: Pemda Sumbawa Tidak Perpanjang Kontrak 40-an PPPK, 302 Orang Hingga 2030
“Kita rencanakan hari senin tanggal 22 Desember 2025. Namun itupun kita menunggu arahan piminan,” ucapnya.
Menurutnya, jika terjadi pergeseran dari waktu yang direncanakan, maka paling telat dalam Desember 2025. Sebab, Januari 2026 calon PPPK Paruh waktu musti bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Tetapi kita upayakan bahwa penyerahan secara simbolis secepat mungkin,” ungkapnya.
Setelah penyerahan SK, PPPK Paruh waktu harus segera menyelesaikan administrasi lainnya terkait dengan pembayaran gaji. “Contoh, surat pernyataan melaksanakan tugas yang dibuat oleh unit kerja masing-masing,” kata dia.
Diungkapkan, hingga saat ini setidaknya dua orang calon PPPK Paruh Waktu belum dikeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN. Namun jika hingga pembagian SK dilakukan Pertek tersebut belum keluar, maka akan diupayakan tetap berproses.
“Kita menunggu proses administrasi penetapan pertek tinggal dua orang. Proses ini mungkin sambil jalan (setelah pembagian SK). Terkait dua orang yang belum keluar perteknya, kami tetap berkomunikasi dengan pihak terkait, seperti BKN dan lainnya,” jelas dia. (Using)















