Sumbawanews.com – Sumbawa, 17 Desember 2025 — Masyarakat Adat Cek Bocek/Selesek Reen Sury menyatakan menyambut usulan dialog terfasilitasi dari The Copper Mark terkait pengaduan terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT). Namun, sambutan tersebut diberikan secara bersyarat, dengan penegasan bahwa dialog hanya dapat dijalankan apabila memenuhi prasyarat yang menjamin penyelesaian akar konflik dan perlindungan hak masyarakat adat.
Sikap tersebut disampaikan sebagai tanggapan resmi atas keputusan admisibilitas Copper Mark tertanggal 2 Desember 2025 yang menyatakan pengaduan masyarakat adat Cek Bocek dapat diterima (admissible) dan merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme dialog antara para pihak.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan pengakuan penting atas adanya persoalan hak asasi manusia yang selama ini dialami masyarakat adat di wilayah tambang Proyek Elang.
“Keputusan ini menegaskan bahwa konflik yang kami laporkan bukan isu sepele. Ada persoalan mendasar di lapangan yang tidak sejalan dengan penilaian ‘Fully Meets’ yang sebelumnya diberikan kepada PT AMNT,” kata Febriyan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Meski menyatakan kesiapan untuk berdialog, Febriyan menegaskan bahwa masyarakat adat tidak akan terlibat dalam proses yang bersifat formalitas. Menurutnya, dialog harus dirancang untuk menyentuh akar konflik struktural, termasuk pengakuan masyarakat adat, penerapan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), serta perlindungan situs budaya dan leluhur.
Dalam tanggapannya kepada Copper Mark, masyarakat adat mengajukan tiga prasyarat utama. Pertama, mereka meminta hak untuk menelaah dan menyetujui kualifikasi serta independensi ahli atau mediator lokal Indonesia yang akan memfasilitasi dialog, guna memastikan netralitas dan pemahaman yang memadai atas isu hak masyarakat adat.
Kedua, masyarakat adat mempertanyakan keberlanjutan status sertifikasi “Fully Meets” pada Kriteria 28 yang masih disandang PT AMNT, meskipun pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak telah dinyatakan admissible. Mereka menilai status tersebut perlu ditandai atau ditinjau ulang selama proses dialog berlangsung agar tidak menimbulkan kesan pengabaian terhadap substansi pengaduan.
Ketiga, masyarakat adat menuntut adanya linimasa yang jelas dan transparan dalam proses dialog. Mereka juga menolak penerapan perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) yang membatasi hak komunitas untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada anggota masyarakat adat, lembaga adat, serta jejaring pendukungnya.
“Kami menghormati kerahasiaan informasi komersial tertentu, tetapi masyarakat adat berhak mengetahui dan mengawal proses yang menyangkut masa depan wilayah dan identitas mereka,” ujar Febriyan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi kredibilitas mekanisme sertifikasi keberlanjutan di sektor pertambangan, sekaligus menguji komitmen perlindungan hak masyarakat adat dalam praktik industri ekstraktif di Indonesia.















