Home Berita Pasca 2030 DANANTARA Diminta Kelola Blok Elang Dodo. Webiner Ikasum Jaya

Pasca 2030 DANANTARA Diminta Kelola Blok Elang Dodo. Webiner Ikasum Jaya

Jakarta, Sumbawanews. Ikatan Keluarga Sumbawa Jakarta Jaya (IKASUM) Jaya, mendorong negara melalui BUMN atau BUMD yang dibackup DANANTARA untuk menjadi mayoritas pemegang saham pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara(PT AMNT).

Webiner yang rencana diselenggarakan secara terbuka dengan pembicara Utama  Chief Executive Official (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roslani pada Selasa 16 Desember 2025 pukul 13.00 – 16.00 WIB secara daring. Kegiatan ini kata inisiator upaya mendorong negara menjadi mayoritas dalam pengelolaan Sumber Daya Alam.

Pembicara lain di antaranya Direktur Jenderal Minerba Dr. Ing Tri Winarno  ST.MT. Febriyan Anindita Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa. Dr Syaifuddin, M,Si Dosen Pasca Sarjana dan Analis Komunikasi Politik dan dewan pakar IKASUM Jaya dan Kebijakan Publik Univrsitas Mercu Buana. Dr Lahmuddin Zuhri SH, M.Hum, Dekan FH Universitas Samawa dan ketua Dewan Pakar Lembaga Adat tanah Samawa (LATS).

Dari pihak IKASUM Jaya selaku pemrakarsa Ketua Umum Dr. Lukman Malanuang dan Moderator Sabaruddin SE.

Pada saat ini juga sedang berproses uji materi (judicial Review) terhadap UU No. 2/2025, perubahan keempat dari UU No 4/2009  yang diajukan Mada Gandhi ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satu tuntutannya agar pihak swasta dibatasi kepemilikan/ penguasaan terhadap saham perusahaan Minerba  sesuai amanat pasal 33  khususnya ayat 3. Agar negara dalam hal ini BUMN maupun BUMD menjadi mayoritas dalam pengelolaan Sumber Daya Alam.

Sebagai catatan, pada 28 Februari 2030 IUPK PT AMNT Habis Masa Berlakunya. UU No. 2/2025 yang telah direvisi oleh MK, khusus pasal 169A, bahwa perpanjangan IUPK Produksi perusahaan tambang  maksimal 10 tahun (point a) dapat mengajukan perpanjangan IUPK bukan otomatis mendapat perpanjangan.

Pasal ini sebelumnya dalam UU Minerba No 3/2020 memberikan “jaminan” perpanjangan IUPK secara otomatis setelah 10 tahun. Sebagai bentuk pemberian “karpet merah” kepada pemegang KK dan PKP2B.

PT AMNT mulai menjalani IUPK produksi sejak 2017 setahun setelah mengambil alih dari PT Newmont Nusa Tenggara. Dengan demikian pada 2030 sudah 13 tahun berjalan dengan demikian wajib mengajukan IUPK baru.

Pada moment tersebut menurut Ketua Umum IKASUM Lukman Malanuang, kesempatan yang tepat, agar negara  menjadi penguasa dalam pengelolaan Blok Elang-Dodo dan Rinti di Sumbawa Selatan. Bagaimana mekanisme teknis kata Lukman tentu pemerintah punya banyak cara.

Hadirnya pembicara dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Febriyan Anindita seperti diketahui belum lama ini bahwa Aduan Masyarakat Adat Dinyatakan diterima /“Admissible”, oleh  Lembaga penjamin standar industri tembaga global, The Copper Mark sehubungan rencana ekspansi PT AMNT ke Blok Elang dan Dodo di Sumbawa Selatan. (MG)

Previous articleRibuan Pelari Meriahkan Lanud Sultan Hasanuddin Air Force Run 2025
Next articlePrajurit TNI Bersama Warga Bersihkan Masjid Tanah Merah Pasca Banjir Aceh Utara
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik