Home Berita Parlemen Israel Setujui UU Hukuman Mati Bagi Selain Warga Israel

Parlemen Israel Setujui UU Hukuman Mati Bagi Selain Warga Israel

Tel Aviv, sumbawanews.com – Knesset (Parlemen Israel), Senin (30/03) dalam sidang pleno Knesset menyetujui rancangan undang-undang seorang penduduk wilayah tersebut, kecuali warga negara Israel atau penduduk Israel, yang dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam tindakan terorisme, akan dijatuhi hukuman mati, kecuali pengadilan militer menemukan bahwa ada keadaan khusus yang mengharuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Berita Video: Ribuan Rakyat Israel Gelar Demonstrasi Menentang Perang Netanyahu

Kewenangan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman ini tidak akan bergantung pada permintaan jaksa penuntut, Keputusan bulat juri, atau fakta bahwa hakim tidak lebih rendah dari letnan kolonel.

Selain itu, komandan pasukan IDF di wilayah tersebut tidak berhak untuk mengampuni, meringankan, atau mengubah hukuman mati yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran ini. (Using)

Previous articlePasukan UNIFIL Tewas, Prancis Minta Pertemuan Darurat DK PBB
Next articleWapang TNI Buka Dikreg LV Sesko TNI TA 2026, Siapkan Pemimpin Strategis Masa Depan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik