Tel Aviv, sumbawanews.com – Knesset (Parlemen Israel), Senin (30/03) dalam sidang pleno Knesset menyetujui rancangan undang-undang seorang penduduk wilayah tersebut, kecuali warga negara Israel atau penduduk Israel, yang dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam tindakan terorisme, akan dijatuhi hukuman mati, kecuali pengadilan militer menemukan bahwa ada keadaan khusus yang mengharuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Berita Video: Ribuan Rakyat Israel Gelar Demonstrasi Menentang Perang Netanyahu
Kewenangan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman ini tidak akan bergantung pada permintaan jaksa penuntut, Keputusan bulat juri, atau fakta bahwa hakim tidak lebih rendah dari letnan kolonel.
Selain itu, komandan pasukan IDF di wilayah tersebut tidak berhak untuk mengampuni, meringankan, atau mengubah hukuman mati yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran ini. (Using)















