Oleh: Poetra Adi Soerjo
Pada 7 September 1743, di Kastil Tanjung Harapan, Gubernur Hendrik Swellengrebel dan dewannya menandatangani sepucuk surat kepada para direktur VOC di Belanda. Di antara laporan rutin tentang kapal dan muatan, terselip satu kalimat yang selama hampir tiga abad luput dari perhatian sejarawan: tulang belulang Raja Tambora yang wafat dalam pengasingan di sana telah dikemas “in een kisje”, dalam sebuah peti kecil, dan dikirim “volgens ordre”, menurut perintah.
Kalimat itu membalik satu kesimpulan yang selama ini dipegang. Kajian akademik paling rinci tentang Raja Tambora, karya Najma Moosa dari University of the Western Cape yang terbit pada 2020, menyatakan bahwa permintaan memulangkan jasad sang raja pada 1743 “tidak terjadi”. Namun kini Arsip VOC menunjukkan sebaliknya.
Raja yang Dibuang
Raja itu bernama Abdul Basir. Juru tulis Belanda menuliskannya Abdul Wasier, Abdul Basit, atau Abdul Bessi. Ia memerintah Tambora, sebuah kerajaan di Semenanjung Sanggar, Sumbawa, sejak 1687. Kerajaannya kelak lenyap tertimbun letusan Gunung Tambora pada April 1815, letusan yang membuat dunia mengalami “tahun tanpa musim panas”.
Sumber VOC melukiskannya sebagai “pengadu abadi”. Ia berulang kali menuntut rakyat dan wilayah yang dikuasai Dompu dan para vasalnya. Kajian genealogis menempatkan masa pemerintahan Abdul Basir sekitar 1687–1697. Dalam sejumlah sumber, ia juga dikenal dengan nama Nilaauddin Abdul Basyir. Ketika ia muncul dalam arsip VOC pada 1687, hubungan Tambora dengan kerajaan tetangganya sudah dipenuhi ketegangan.
Surat Makassar bertanggal 23 Oktober 1687 mencatat bahwa penguasa Tambora telah melunasi utang sebesar 400 rijksdaalder kepada Kompeni dan mengembalikan 140 orang kepada pangeran Pekat. Pada saat yang sama, ia meminta VOC mendesak para penguasa Dompu agar mengembalikan rakyat Tambora yang masih berada dalam kekuasaan mereka.
Dokumen tersebut juga menyebut Coedinding sebagai wilayah Tambora berdasarkan kontrak tahun 1675, meskipun wilayah itu kemudian direbut pihak lain dengan kekerasan. Catatan ini memberikan gambaran awal mengenai kedudukan Abdul Basir. Ia bukan penguasa yang sejak semula memutuskan hubungan dengan Kompeni. Ia menggunakan mekanisme diplomatik dan hukum yang tersedia dalam sistem persekutuan VOC untuk mempertahankan tuntutan kerajaannya.
Lima tahun kemudian, persoalan tersebut belum selesai. Surat Makassar tanggal 8 Mei 1692 menguraikan keluhan Tambora terhadap Kore dan Pekat, dua kekuasaan yang disebut sebagai bawahan atau vasal Dompu. Raja Kore dituduh menahan rakyat Tambora serta menguasai negeri Poen, Wieloe Bandangh, dan Poamra. Raja Pekat juga dituduh menahan sejumlah orang Tambora.
Dompu sendiri dipersoalkan karena mengambil dengan kekerasan harta orang Tambora di Hampan (Empang). Dalam tatanan politik masa itu, penguasaan atas manusia memiliki arti yang sama pentingnya dengan penguasaan wilayah. Rakyat merupakan sumber tenaga kerja, produksi, pengikut militer, dan ukuran kemampuan seorang penguasa mempertahankan kewibawaannya.
Karena itu, sengketa mengenai orang-orang yang ditahan kerajaan tetangga tidak dapat dipahami sebagai perselisihan administratif biasa. Ia menyentuh inti kedaulatan. Kehilangan rakyat berarti kehilangan kemampuan memerintah. Kehilangan wilayah berarti kehilangan hak yang sebelumnya diakui melalui perjanjian. Dari sinilah perseteruan Tambora dengan Dompu harus dibaca. Dalam sebuah surat Batavia tahun 1693, Abdul Basir digambarkan sebagai dien eeuwigen klager, pengadu yang tidak pernah berhenti mengajukan keluhan.
Ungkapan tersebut memperlihatkan kejengkelan birokrasi VOC terhadap seorang penguasa yang terus-menerus menuntut penyelesaian perkara. Namun, bagi sejarawan, frekuensi pengaduan juga dapat menunjukkan kegagalan sistem persekutuan memenuhi hak-hak yang sebelumnya dijanjikan.
Seorang raja yang berulang kali mengajukan keberatan belum tentu memiliki watak suka mengeluh. Ia mungkin sedang berhadapan dengan tatanan politik yang memberikan pengakuan formal tanpa menyediakan penyelesaian efektif. Pada titik ini, persoalan Tambora masih dapat dibaca sebagai konflik wilayah dan yurisdiksi. Namun, sebuah pembunuhan pada April 1693 akan mengubah seluruh peta politik kawasan.
Pada malam 28 menuju 29 April 1693, Permaisuri Dompu dibunuh di ranjangnya di pelabuhan Kambo. Tuduhan semula jatuh kepada Raja Bima, Sultan Jamaluddin, yang akhirnya dibuang ke Batavia dan wafat di sana pada 5 Juli 1696. Kesaksian yang dihimpun utusan VOC pada 1694 justru menunjuk ke Tambora: enam orang suruhan raja dan saudaranya disebut masuk ke Kambo bersama rombongan utusan Tambora, dengan sasaran sebenarnya Raja Dompu sendiri. Bukti itu kuat, tetapi tidak pernah diuji di pengadilan.
Ketika penyelidikan mengarah kepadanya, Abdul Basir mengangkat senjata. Ia membakar negeri-negeri Bima dan Dompu, menyerang pos Kompeni, dan oleh pejabat VOC dinilai hendak menjadi penguasa seluruh Pulau Sumbawa. Pada 1697 ia ditawan, dikirim dalam belenggu ke Batavia, lalu dibuang ke Tanjung Harapan. Dakwaannya pemberontakan, bukan pembunuhan.
Di Afrika Selatan ia menjalani dua periode pengasingan, 1698 sampai 1710 dan sekitar 1713 sampai wafatnya pada 1719 di Stellenbosch, dalam kemiskinan. Suratnya kepada Gubernur Jenderal pada Januari 1705 memohon izin pulang. Surat itu bertanggal ganda, Masehi dan 4 Jumadilakhir, petunjuk kecil bahwa di negeri asing pun ia menata waktunya menurut kalender Islam. Komunitas Muslim Cape mengenangnya sebagai penulis mushaf Al-Qur’an dari hafalan, meski naskah itu belum pernah ditemukan. Klaim populer bahwa ia menantu Syekh Yusuf al-Makassari juga belum terbukti. Empat dari lima anaknya kemudian dibaptis dan menikah di Cape, dan keturunannya membaur dalam masyarakat setempat.
Rantai Surat yang Utuh
Kisah sang raja tidak berhenti di Stellenbosch. Arsip VOC di Nationaal Archief, Den Haag, yang kini dapat ditelusuri kata demi kata berkat proyek transkripsi GLOBALISE, menyimpan rangkaian dokumen yang utuh.
Pada 11 Juni 1742, utusan raja Tambora tiba di Makassar membawa permohonan agar tulang “Abdul Wasier”, paman sang raja yang dibuang pada 1697, dipulangkan “om by zyn voor ouders gebeente begraaven te werden”, agar dimakamkan bersama tulang belulang leluhurnya. Pejabat Makassar semula menyebutnya “permohonan yang sangat menggelikan”. Pada 26 Oktober 1742 mereka berubah sikap dan berjanji meneruskannya. Pada 11 Februari 1743, Dewan Hindia di Batavia memutuskan tulang itu dikirim. Perintah dikirim kepada Gubernur Swellengrebel pada 3 dan 5 April 1743. Pada 7 Agustus Tanjung Harapan menyatakan siap, dan pada 7 September peti kecil itu dikirim.
Laporan pengiriman itu tercatat di tiga tempat sekaligus: buku salinan surat keluar di Tanjung Harapan, salinan yang diterima Batavia, dan surat yang tiba di Belanda. Bagi sejarawan, kesesuaian tiga seri arsip dari tiga kantor berbeda adalah standar pembuktian yang sulit dibantah.
Mengapa temuan ini luput begitu lama? Peneliti Afrika Selatan bersandar pada ringkasan arsip Cape yang disusun pada akhir abad ke-19, sementara jilid yang mereka rujuk berhenti pada 1708. Peneliti Indonesia kehilangan sumber lokal Tambora karena letusan 1815. Surat-surat Makassar, Batavia, dan Tanjung Harapan baru dapat dibaca sebagai satu rangkaian setelah arsip VOC terbuka secara digital.
Diplomasi Kerajaan Kecil
Arti temuan ini melampaui koreksi atas sebuah catatan kaki. Ia memperlihatkan bahwa kedaulatan simbolik sebuah kerajaan kecil di Nusantara tetap bekerja setengah abad setelah rajanya dibuang. Istana Tambora memakai jalur diplomasi resmi Kompeni, dengan surat raja, utusan, dan kesabaran menunggu musim angin, untuk memulihkan jasad seorang raja yang dicap pemberontak. Raja yang keturunannya dilarang memerintah lagi akhirnya dikembalikan ke dalam silsilah leluhurnya dengan izin resmi penguasa kolonial.
Kejujuran ilmiah menuntut satu catatan. Arsip membuktikan tulang itu dikirim dari Tanjung Harapan. Dokumen tentang kedatangannya di Batavia dan pemakamannya kembali di Tambora belum ditemukan. Bila tulang itu memang dimakamkan di kompleks makam leluhur raja-raja Tambora, besar kemungkinan makam itu kini terkubur di bawah endapan letusan 1815. Pertanyaan ini menunggu kerja sama sejarawan arsip dan arkeolog.
Ada pelajaran yang lebih luas. Sejarah Nusantara banyak tersimpan di luar negeri, dalam tulisan tangan yang selama ini hanya terbaca oleh segelintir ahli. Digitalisasi arsip kolonial membuka peluang besar bagi peneliti Indonesia untuk membaca ulang kisah-kisah yang dianggap selesai. Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat, perguruan tinggi, dan Arsip Nasional dapat menjadikan kisah Abdul Basir sebagai pintu masuk: memverifikasi dokumen aslinya, menelusuri naskah Bima seperti Bo’ Sangaji Kai, dan mempertemukan ingatan pulau Sumbawa dengan ingatan Cape Town.
Hampir tiga abad setelah peti kecil itu meninggalkan Tanjung Harapan, kisah Raja Tambora masih menunggu untuk diselesaikan. Bedanya, kini kita tahu bahwa ia memang pulang. (Foto: Istimewa)














