Home Berita Opini SUMBAWA MASIH BERPELUANG PUNYA 10% SAHAM DI AMNT TANPA APBN DAN APBD...

SUMBAWA MASIH BERPELUANG PUNYA 10% SAHAM DI AMNT TANPA APBN DAN APBD (Bag. 2)

Oleh M. Mada Gandhi

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya  DAERAH MASIH BERPELUANG PUNYA 10% SAHAM DI AMNT TANPA APBN DAN APBD berikut beberapa alasan dan caranya. Banyak respons positif baik japri maupun percakapan sosial bahwa gagasan tersebut sangat baik, untuk itu saya merasa perlu melanjuti.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 khususnya pasal 195B ayat 1 point D,  Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara perusahaan Minerba harus memenuhi  6 syarat sebelum mendapatkan perpanjangan ijin usaha pertambangan Khusus (IUPK). Salah satunya’;

“Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdelusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN”

Ini kesempatan paling kritis dan jika tidak dimanfaatkan Sumbawa akan menyesal sepanjang 1 hingga 2 generasi ke depan. Sebelum AMDAL disetujui yang kini dalam proses penyusunan maka harus memenuhi syarat di atas.  Belum ada rilis resmi AMNT telah mendapatkan perpanjangan IUPK untuk Blok elang karena sejumlah perijinan dan syarat masih dalam pengurusan.

Ini adalah issue paling baik yang dapat diterima oleh semua pihak: Perusahaan, Pemerintah Pusat dan daerah, masyarakat Sumbawa tentu saja, dll. Kepemilikan saham tidak hanya soal dapat dividen (bagi hasil), tetapi sahamnya tidak akan berkurang nilainya walaupun perusahaan berinvestasi baru.

Daerah memiliki kesempatan pengawasan, pengelolaan, dan memiliki suara di manajemen sehingga kepentingan daerah dapat dijaga dengan baik. Punya hak menempatkan direksi dan komisaris di top manajemen. Efeknya bagi bisnis ini adalah rasa memiliki masyarakat sehingga ikut menjaga keberlangsungannya. Semua orang senang.

Karena ini berbentuk PP maka perubahannya ada di  presiden. Untuk itu maka fokusnya adalah berdasarkan aspirasi masyarakat Sumbawa, Pemda, DPRD, Tokoh masyarakat, Lembaga Adat menyampaikan atau beraudiensi ke Presiden agar BUMD dapat diberikan kesempatan tersebut.

Dari mana uangnya ? yang pasti tanpa APBN dan tanpa APBD, gunakan uang perusahaan tambang (AMNT) sendiri skema yang paling lazim digunakan dalam divestasi di mana pembayarannya dipotong dari sebagian bagi hasil (dividen) yang diterima daerah dan tinggal di atur tenornya berapa lama.

Jangan cuma terpaku penyerapan tenaga kerja, perusahaan memang butuh banyak tenaga kerja. Penggunaan kontraktor lokal, memang  sudah ada regulasinya. Pajak2 dan bagi hasil semua perusahaan berkewajiban bayar pajak2 itu soal biasa. Pengadaan barang dan jasa lokal sudah ada UU dan peraturannya. PPM sudah ada juga regulasinya. Semua itu sudah tertera dalam peraturan perundangan tinggal awasi pelaksanaannya.

Namun kepemilikan saham, apalagi tidak terdelusi adalah hak istimewa yang luar biasa. Sumbawa tidak hanya mendapatkan bagi hasil yang selama ini berlaku (2,5%) sesuai UU Minerba tetapi juga bagi hasil atas kepemilikan saham.

Untuk itulah semua komponen bergerak untuk satu fokus sentral 10 % SAHAM AMNT UNTUK SUMBAWA. Tanpa usaha maka semua “mimpi” itu hanya ibarat burung pungguk merindukan bulan.

Previous articleReno Munz, Bek Kelahiran Jakarta yang Siap Memperkuat Timnas Indonesia
Next articlePersib Bandung Bangkit Lawan Garudayaksa FC, Fokus Penuh Usai Kalah Tipis
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik