Home Berita Opini Menyambut 67 Tahun NTB; EKONOMI OUTLOOK 2026; RPJP-D TANPA DOMINASI TAMBANG

Menyambut 67 Tahun NTB; EKONOMI OUTLOOK 2026; RPJP-D TANPA DOMINASI TAMBANG

Oleh M. Mada Gandhi

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 NTB tidak lagi mengandalkan sektor tambang yang selama ini tercatat di posisi kedua kontribusi kepada PDRB. Tetapi mengembangkan dan diversifikasi hasil pertanian, mencakup sub bidang kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan  dan perkebunan.

NTB adalah salah satu lumbung pangan Nasional. Produksi gabah kering giling catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025 ini diprediksi capai 2.04 juta ton naik dibanding tahun sebelumnya 1,75 juta ton.  Perlu diingat tingkat produktivitas baru sekitar 51%. Peluang pengembangan masih besar. Produksi jagung tahun 2024 BPS mencatat 1,15 juta ton. Pemerintah targetkan 4 juta ton 2025.

Sapi potong populasinya mencapai 811.8 ribu ekor. Masih secara kosisten berada di 5 besar pemasok Nasional.  Budidaya perikanan, tangkap dan rumput laut dari Teluk Saleh saja catatan Dinas terkait (2024) nilainya mencapai Rp 14 Triliun/tahun atau 3 s/d 5 kali lipat dibandingkan APBD NTB, 8 s/d 10 kali lipat APBD daerah kabupaten/kota. Belum termasuk Pulau Lombok (rumput laut, udang, mutiara, ikan budidaya dan tangkap dsb).

Angka-angka fantastis itu tidak memberikan efek pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa proses pengolahan menjadi barang jadi atau setengah jadi maka tidak terkena pajak dan ristribusi. Sektor pengolahan masih terseok di belakang dengan kontribusi 3,87%.

Dalam struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian ini berada di peringkat teratas, dengan nilai Rp 39 triliun. Nilai tersebut  merupakan total transaksi akhir dari berkaitan dengan sektor tersebut termasuk harga yang diterima petani.

Berbeda jauh dengan sektor tambang, kendati nilai dalam struktur PDRB  capai Rp 36.7 triliun, tetapi sebagian besar tidak beredar di daerah NTB. Sejumlah jenis pajak, PPh, PPn, bea keluar/ekspor termasuk Penerimaan  non pajak (PNBP) mengalir ke kas pemerintah pusat.

Satu-satunya yang riel diterima kas daerah adalah Dana Bagi Hasil (DBH) tiap tahun Rp 172 milyar (2024) termasuk di dalamnya jatah daerah penghasil dan kabupaten bukan penghasil. Efek kepada ekonomi lokal selain itu nyaris tidak ada.

Ironis padahal perusahaan dengan puluhan ribu karyawan tidak bisa dijadikan  captive market UMKM. Belanja operasional perusahaan besar itu tidak memberikan efek kepada ekonomi setempat.

NTB punya 72 buah bendungan. Terbanyak se Indonesia. Tetapi proyek dengan anggaran triliunan rupiah itu belum sepenuhnya efektif karena berbagai masalah. Misalnya tidak dilengkapi dengan saluran primer dan tersier kendala pembebasan lahan, atau pendangakalan karena Daerah Aliran Sungai (DAS) hutannya gundul kana berbagai sebab.

Sapi potong tidak jauh berbeda, belum ada industri pengolahan/hilirisasi membuat semua hasil pertenian (rumput laut, perikanan, udang dan ikan tangkap) diangkut mentah keluar daerah sudah pasti barang mentah tidak memberikan efek kepada PAD.

Pergeseran perioritas pengembangan yang telah dicanangkan pada RPJPD 2025 s/d 2045 adalah langkah strategis. Transformasi dari dominasi SDA terbatas (tambang) kepada SDA terbarukan; pertanian, namun tentu harus diikuti dengan skala perioritas penyelesaian masalah hilirisasi/pengolahan hasil pertanian.

Tanpa melakukan swistching itu NTB akan tetap terjebak pada ilusi bahwa ekonomi didriven oleh industri pertambangan, padahal sesungguhnya di dunia nyata uang besar itu tidak beredar di daerah dan tidak juga ngefek kepada ekonomi setempat.

Cukup sudah waktu 25 tahun Kabupaten Sumbawa Barat jadi pelajaran amat berharga. Di balik berbagai penghargaan diperoleh perushaan tambang raksasa itu sesungguhnya tidak memberikan keberkahan sosial ekonomi kepada masyarakat sekitar.

Pengembangan ekonomi hijau adalah puncak kesadaran dan titik balik kebangkitan NTB.

Selamat Ulang tahun ke 67.

Previous articleIKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Mengawal UU Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru
Next articleTNI Evakuasi Dua Lansia Penderita Stroke di Wilayah Terisolasi Bener Meriah
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik