“Di balik wajah tenang Kabupaten Sumbawa, generasi mudanya sedang darurat narkoba. Data dari ratusan kasus dalam lima tahun terakhir, mayoritas melibatkan usia muda. Di tengah tekanan ekonomi dan arus digital, narkoba menjadi “guru baru” yang menyesatkan. Teori strain dan social learning menjelaskan bahaya itu bukan lagi di luar diri mereka, melainkan sudah menyusup ke dalam kehidupan sosial generasi itu.”
Penulis:
Dr. Syaifuddin, M.Si., CICS.
Dosen Pascasarjana Universitas Mercu Buana, Peneliti dan Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik.
Problema: Ancaman Nyata di Depan Mata
Masalah narkoba di Sumbawa kini menjadi persoalan sosial yang kompleks. Selain menimbulkan kerusakan fisik dan psikis, narkoba juga telah dan sedang menghancurkan fondasi moral masyarakat. Menurut BNNK Sumbawa (2024), sebagian besar pelaku berasal dari usia produktif 18-30 tahun, dengan latar belakang pelajar, mahasiswa, buruh, dan petani. Ini menandakan pergeseran nilai dan orientasi perilaku generasi muda dari generasi yang produktif menuju perilaku pelarian sosial yang suram masa depan.
Tanpa sadar mereka hidup dalam ketegangan antara modernitas dan kehilangan nilai. Tekanan ekonomi, tuntutan sosial, dan derasnya pengaruh digital menciptakan kondisi yang oleh Robert K. Merton disebut sebagai strain yakni tekanan sosial yang membuat sebagian remaja mencari jalan pintas untuk meredakan rasa frustrasi, terutama melalui tindak penyalahgunaan narkoba.
Data BNNK Sumbawa menunjukkan, usia pertama kali mencoba narkoba berkisar 17-19 tahun, mayoritas pelajar SMA dan mahasiswa. Fenomena ini memperlihatkan bahwa narkoba bukan lagi isu moral pribadi, melainkan refleksi kegagalan struktur sosial dan keluarga di Sumbawa. Dalam banyak kasus, pelajar pengguna narkoba berasal dari keluarga dengan komunikasi minim, orang tua bekerja di luar daerah, atau lingkungan sosial yang semakin permisif terhadap perilaku menyimpang yang berisiko. Perilaku menyimpang ini muncul karena proses imitasi dan penguatan social di lingkungan sekitar. Remaja meniru perilaku teman sebaya atau figur publik yang dianggap keren dan berani. Di sinilah narkoba menjadi bagian dari proses “pembelajaran sosial negatif” yang tumbuh melalui kelompok pertemanan dan ruang digital.
Dari segi pola peredaran narkoba di daerah ini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Modus baru melalui media sosial, pesan terenkripsi, dan sistem drop point membuat transaksi sulit dilacak oleh petugas. Kondisi ini menuntut pendekatan penanggulangan yang tidak sekadar represif, tetapi edukatif, social terpadu dengan berbasis teknologi.
Indikator Darurat Narkoba
Berdasarkan laporan Polres Sumbawa (2024), tercatat 86 kasus dengan 119 tersangka, naik dari 73 kasus dengan 99 tersangka pada 2023, dengan total lebih dari 3 kilogram sabu dan 500 gram ganja disita. Fakta ini menunjukkan bahwa Sumbawa bukan lagi sekadar jalur transit, tetapi telah menjadi wilayah konsumsi dan distribusi aktif. Tren data 2020-2024 menunjukkan lonjakan konsisten kasus narkoba. Jumlah pengungkapan meningkat dari 48 kasus (2020) menjadi 86 kasus (2024), dengan lebih dari 500 tersangka selama lima tahun terakhir (BNNK Sumbawa, Renproja 2024). Jenis narkotika yang paling dominan adalah sabu-sabu (85%), disusul ganja dan psikotropika sintetis baru seperti happy water dan blue ice.
Selain peningkatan jumlah, profil pelaku pun bergeser. Tahun 2024, sekitar 58% tersangka berusia 18-30 tahun, dan 12% masih pelajar atau mahasiswa. Pola peredaran lintas pulau dengan jalur laut Mataram-Bima-Sumbawa. Ini memperlihatkan bahwa daerah ini terhubung langsung dalam jejaring narkotika NTB.
Fenomena ini diperkuat oleh normalisasi perilaku berisiko di media digital. Unggahan pesta, konsumsi obat, dan gaya hidup hedonis yang viral di media sosial menciptakan ilusi kebebasan palsu (Heryanto, 2021), menumpulkan kesadaran remaja terhadap bahaya narkoba.
Analisis Kasus: Social Learning dan Strain Theory.
Pendekatan teoritis yang relevan sebagai alat bedah dalam analisis dan membuka “mekanisme” perkembangan fenomena narkoba dalam kasus ini menggunakan Social Learning Theory oleh Albert Bandura (1977), dan Strain Theory oleh Robert K. Merton, (1968). Kedua teori ini saling melengkapi dan menjelaskan bagaimana perilaku narkotik disebarluaskan melalui proses sosialisasi dan imitasi, lalu menjelaskan mengapa individu rentan memilih jalan tersebut sebagai respons terhadap tekanan sosial dan struktur kesempatan yang timpang.
Melalui Social Learning Theory (SLT) diperoleh gambaran bahwa perilaku menyimpang seperti penggunaan narkoba muncul karena proses imitasi dan penguatan sosial dari lingkungan sekitar. Generasi muda belajar dari teman sebaya yang menjadi model perilaku, terutama ketika sistem nilai keluarga melemah. Analisis ini menekankan perilaku dipelajari melalui observasi model, penguatan (reinforcement), dan legitimasi sosial. Dalam konteks kasus-kasus narkoba yang muncul di Kabupaten Sumbawa misalnya, pola penangkapan menunjukkan profil tersangka yang heterogeny, dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja dan petani. Ini menandakan adanya transmisi perilaku yang melintasi strata sosial.
Model perilaku seperti peer group, figur publik/lokal, bahkan aparat yang korup dapat berfungsi sebagai sumber pembelajaran bagi generasi muda. Mereka meniru pola perilaku yang tampak “menguntungkan” seperti akses, pengakuan, pelarian, apalagi bila ada penguatan, misalnya, keuntungan ekonomi, status sosial sementara. Proses ini diperkuat oleh medium komunikasi modern seperti media sosial, jaringan chat, yang mempercepat observasi dan imitasi. Oleh karena itu, strategi preventif harus memutus siklus modeling ini dengan menghadirkan model alternatif seperti mentor, storytelling pemulihan serta intervensi behavioral yang mengubah sistem penguatan di lingkungan remaja.
Sementara melalui Strain Theory mengungkapkan bahwa tekanan sosial dan ekonomi dapat mendorong individu menggunakan narkoba sebagai bentuk pelarian dari frustrasi terhadap keterbatasan hidup. Dalam konteks Indonesia, tekanan ekonomi, pengangguran, dan tekanan akademik menjadi faktor pendorong utama penyalahgunaan narkoba. Analisis ini memokuskan pada tekanan struktural yakni ketika tujuan budaya seperti kemakmuran, keberhasilan, tidak dapat dicapai melalui sarana yang sah, sebagian individu bisa memilih jalan devian termasuk penggunaan atau peredaran narkoba sebagai coping mechanism atau jalan pintas.
Kasus di Sumbawa, indikator ekonomi regional seperti ketidakstabilan pendapatan petani, keterbatasan lapangan kerja bagi lulusan, atau dampak musiman pariwisata/ekonomi pasca-pandemi telah menciptakan pressure terhadap sebagian warga mencari pendapatan alternatif, termasuk terlibat dalam rantai distribusi narkoba. Dengan demikian, upaya penanggulangan harus memasukkan kebijakan ekonomi lokal seperti pemberdayaan ekonomi, lapangan kerja, bantuan produktif yang bersamaan dengan program rehabilitasi pengguna.
Sintesis gabungan kedua teori ini pada kasus nyata, menjelaskan pola yang terlihat. Tekanan ekonomi dan sosial (strain) mendorong sebagian orang masuk ke jaringan. Begitu berada di dalam jaringan, mekanisme pembelajaran sosial (SLT) mereproduksi perilaku seperti rekrutmen, teknik pemasaran, dan normalisasi pemakaian. Dalam kasus Sumbawa, pelaku berasal dari berbagai latar, termasuk pelajar dan petani yang menunjukkan interaksi strain struktural dan proses pembelajaran sosial dalam membentuk ekosistem lokal peredaran narkoba. Oleh karena itu, intervensi efektif harus bersifat multi-level, yakni perbaikan struktur ekonomi, sosialisasi, dan perubahan micro-siklus belajar seperti peer influence, dan kontrol sosial.
Data kasus Sumbawa 2020-2024 dalam gambaran kuantitatif dan kualitas peredaran, di sini beberapa laporan institusi penegak hukum dan BNN daerah menunjukkan peningkatan signifikan jumlah kasus dan intensitas barang bukti di Kabupaten Sumbawa pada periode akhir 2022-2024. Misalnya, pada rentang 2023-2024 Polres Sumbawa melaporkan pengungkapan 73 kasus dengan 99 tersangka di 2023; meningkat menjadi 86 kasus dan 119 tersangka di 2024. Sehingga dalam periode tersebut total adalah 159 kasus dan 218 tersangka. Selain itu, volume barang bukti seperti sabu dan ganja tercatat melonjak. Sabu dari sekitar 701,75 gram (2023) naik menjadi 3.154-3.167 gram pada 2024. Ganja yang relatif sedikit pada 2023 meningkat menjadi ratusan gram pada 2024. Semua ini menunjukan eskalasi kuantitatif yang nyata. Data Renja/renproja BNNK Sumbawa juga mendokumentasikan tren kenaikan kasus sepanjang 2020-2024, mengindikasikan bahwa problem ini bukan insidental melainkan tren yang memburuk, (ref. NUANSANTB dan samawarea.com).
Interpretasi teoretis terhadap data Sumbawa menunjukkan lonjakan jumlah kasus dan barang bukti di 2024 mengindikasikan dua hal: (a) perluasan jaringan distribusi, mungkin memasok wilayah lebih luas/meningkatkan kapasitas, dan (b) peningkatan konsumsi lokal. Dari perspektif strain, faktor pendorong lokal, misalnya, tekanan ekonomi pasca-Covid, keterbatasan lapangan kerja, disfungsi keluarga, kemungkinan meningkat sehingga lebih banyak warga terjerumus ke perbuatan ilegal. Dari perspektif social learning, keberhasilan jaringan mungkin adanya “sukses” finansial terlihat oleh warga lokal, menciptakan model yang menimbulkan imitasi terutama di kalangan muda yang mencari penghasilan cepat atau “gaya hidup”.
Aspek demografis dan peran institusi lokal, dalam laporannya menyorot bahwa pelaku berasal dari beragam profesi seperti pelajar, mahasiswa, petani, pekerja informal, bahkan beberapa oknum aparat. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba berhasil menembus lapisan sosial dan mendapat akses ke pasar lokal. Fenomena ini menuntut respons institusional yang melibatkan BNNK, Polres, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi setempat untuk melakukan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi. Selain itu, data menunjukkan langkah penegakan hukum mulai meningkat seperti penangkapan, pengungkapan laboratorium, namun tanpa mitigasi struktural ekonomi dan Pendidikan sehingga efek jangka panjang akan minimal.
Dari kasus di atas, tampak bahwa narkoba bukan hanya kejahatan individu, tetapi fenomena sistemik yang melibatkan jaringan internasional, aparat, dan kelemahan sistem hukum yang kerap inkonsisten. Inilah sebabnya mengapa Indonesia memerlukan pendekatan lintas sektor, bukan hanya pendekatan hukum semata.
Implikasi kebijakan berbasis analisis teoritis; Pertama, pencegahan primer, yakni program pendidikan berbasis life skills dan media literacy di sekolah/kampus untuk mengurangi kemungkinan imitasi perilaku berisiko. Kedua, penguatan ekonomi lokal, yakni melui skema pemberdayaan dan lapangan kerja alternatif untuk mengurangi tekanan struktural. Ketiga, intervensi komunitas, yakni pelibatan tokoh lokal dan mentor (model positif) untuk menggantikan model devian. Keempat, sinergi penegakan hukum dan rehabilitasi, yakni penegakan terhadap bandar besar disertai program rehabilitasi bagi pengguna. Kelima, pemantauan digital, yakni strategi disruptif terhadap pemasaran narkoba via platform daring. Semua implikasi ini berasal dari pemahaman bahwa hanya solusi multi-dimensional yang dapat memutus siklus strain untuk masuk jaringan hingga ke soal penyebaran melalui social learning.
Solusi dan Rekomendasi Strategis
Perang melawan narkoba di Sumbawa tidak cukup hanya dengan operasi penegakan hukum semata. Operasi ini memerlukan gerakan sosial yang berakar pada kesadaran moral dan solidaritas komunitas secara multi-dimensional. Generasi muda harus didorong untuk memahami bahwa menolak narkoba bukan sekadar ketaatan pada hukum, melainkan tindakan mencintai diri, keluarga, dan masa depan diri dan daerahnya.
Menghadapi krisis narkoba, pendekatan represif semata juga tidak cukup menyelesaikan akar masalah. Diperlukan pendekatan humanistik dan edukatif yang menyentuh akar masalah sosial dan psikologis masyarakat. Program rehabilitasi harus diintegrasikan dengan pendidikan karakter, konseling remaja, dan pemberdayaan ekonomi keluarga secara berkelanjutan (sustainable). Pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat kurikulum pendidikan anti-narkoba berbasis nilai dan logika kritis sejak jenjang SMP hingga perguruan tinggi.
Di sisi lain, media massa/online, media sosial, dan gerakan kelompok rohaniawan harus dilibatkan secara aktif. Pendekatan komunikasi publik yang bersifat partisipatif, bukan hanya kampanye satu arah, lebih efektif menyentuh emosi dan kesadaran remaja. Misalnya, kampanye digital berbasis storytelling dari korban atau mantan pengguna yang berhasil pulih terbukti meningkatkan empati dan kesadaran sosial (Yusuf, 2022).
Bagi Pemerintah, penting untuk memperkuat sistem pengawasan lintas batas dan digital forensics dalam melacak transaksi narkoba daring. BNN, Polri, dan Kemenkominfo perlu bersinergi dalam penegakan hukum yang cerdas teknologi. Sedangkan bagi kampus dan lembaga pendidikan, peran dosen dan mahasiswa harus diarahkan pada penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (abdimas) berbasis pencegahan sosial, agar kampus berkontribusi nyata menjadi benteng moral bagi masa depan masyarakat.
Akhirnya, perang melawan narkoba sebagai musuh bersama bukan lagi semata tugas aparat, melainkan gerakan moral seluruh komponen bangsa. Generasi muda harus segera disadarkan bahwa menolak narkoba bukan sekadar mengikuti peraturan, tetapi tindakan mencintai diri dan masa depan Indonesia. Hanya dengan kesadaran kolektif dan kepemimpinan moral di semua lini, bangsa ini dapat keluar dari darurat narkoba menuju generasi emas 2045 yang sehat, cerdas, dan berintegritas.
(Tulisan ini khusus memenuhi permintaan paguyuban IKASUM JAYA dalam acara diskusi public secara daring yang diselenggarakan pada 10 oktober 2025 dengan tema: “generasi Muda Sumbawa Tanpa narkoba”)- redaksi















