Sumbawanews.com,- Pada Jumat, 17 Juli 2026, tersangka Don Ritto dan barang bukti berupa 74 kilogram emas diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan setelah proses hukum berlangsung di luar negeri, dan keduanya tiba di Indonesia dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti emas tersebut diangkut dengan pengamanan ketat oleh aparat keamanan, sementara Don Ritto langsung dibawa ke kantor Kejagung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam menindak tindak pidana keuangan lintas batas. Don Ritto, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dana negara, diduga terlibat dalam transaksi ilegal yang melibatkan aset berharga dalam bentuk emas batangan. Kejagung menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum akan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk verifikasi keaslian emas dan asal-usul kepemilikannya.
Sementara itu, sejumlah pihak terkait masih dalam tahap pemeriksaan tambahan. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain atau perkembangan kasus di luar penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.















