Home Berita Nasional Yeka Hendra Diduga Manipulasi Laporan Ombudsman untuk Hambat Kasus CPO

Yeka Hendra Diduga Manipulasi Laporan Ombudsman untuk Hambat Kasus CPO

Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Yeka diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Yeka sengaja mengubah isi LHP untuk membatalkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan. Hal ini diduga dilakukan demi kepentingan eksportir CPO.

Kasus ini bermula saat kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Yeka sebagai anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Namun, ia kemudian mengubah LHP Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 secara melawan hukum.

Yeka juga diduga membocorkan dokumen tersebut kepada Marcella Santoso dari pihak swasta, padahal seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag. LHP itu kemudian digunakan sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara dan perdata terhadap Kemendag.

Lebih lanjut, LHP yang dimanipulasi juga dipakai sebagai pleidoi dalam kasus korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di pengadilan. Yeka diduga menerima imbalan uang dan janji proyek dari korporasi terkait.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung masih menyelidiki aliran dana yang diterima Yeka.

Previous articleMegawati dan Dubes India Diskusikan Sejarah Hubungan Bilateral
Next articleEks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik