Sumbawanews.com,- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial AW, yang selama 15 tahun buron dari kejahatan pelecehan seksual di negaranya. Pria itu ditangkap di Depok pada 23 April 2026 setelah menjalani kehidupan diam-diam dengan identitas palsu sejak 2011.
Deportasi dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Amerika Serikat (U.S. Marshals). Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, penangkapan ini hasil koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar AS dan laporan resmi dari seorang korban berinisial NM, yang mengaku menjadi sasaran pelecehan seksual serta pembatasan kebebasan oleh AW selama bertahun-tahun di Indonesia.
Setelah memfasilitasi kepulangan korban dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, pihak Imigrasi melakukan penyelidikan mendalam yang mengungkap penggunaan dokumen perjalanan dan identitas palsu oleh AW. Tindakan administratif pun dijatuhkan: pendetensian, penangkapan, dan akhirnya deportasi tanpa kompromi.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional, sekaligus menegakkan prinsip *selective policy*—tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan serius, apa pun kewarganegaraannya,” tegas Hendarsam dalam konfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
AW menjadi contoh nyata bahwa batas negara bukan pelindung bagi pelaku kejahatan transnasional. Dengan kerja sama internasional yang solid, Indonesia menunjukkan bahwa keadilan tak mengenal jarak—bahkan jika pelakunya bersembunyi selama satu dekade lebih.

















