Home Berita Nasional Wanita Dibunuh Mantan Kekasih, Jenazah Dibakar dan Dibuang ke Sungai

Wanita Dibunuh Mantan Kekasih, Jenazah Dibakar dan Dibuang ke Sungai

Sumbawanews.com,- Polres Muara Enim mengungkap kasus pembunuhan keji yang mengguncang masyarakat Sumatera Selatan. Seorang wanita berusia 23 tahun, APS, ditemukan tewas dengan luka bakar di aliran Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, setelah dilaporkan hilang selama empat hari oleh keluarganya. Pelaku adalah mantan kekasihnya, M. Ari Pratama (33), yang langsung ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam pasca penemuan jenazah.

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, aksi pelaku tak hanya berhenti pada pembunuhan—tapi dilanjutkan dengan upaya menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban sebelum membuangnya ke sungai. “Ini kejahatan luar biasa keji. Pelaku tidak hanya mengakhiri nyawa, tapi juga mencoba menghapus jejaknya dengan cara yang paling sadis,” ujarnya.

Motif pembunuhan bermula dari pertengkaran sengit di sebuah penginapan pada Minggu, 24 Mei. Korban meminta belanjaan berupa iPhone, namun tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan itu memicu kemarahan mendalam. Saat cekcok memanas, tersangka menindih korban dan mencekik lehernya hingga tewas di atas kasur.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka mengunci kamar dari luar, mengambil ponsel milik korban, dan pergi pulang sekitar pukul 16.00 WIB. Dua hari kemudian, ia kembali ke lokasi penginapan untuk membakar jenazah, lalu membuang sisa-sisanya ke Sungai Enim 3. Upaya ini gagal. Jejak digital dan kesaksian saksi mengarahkan polisi ke pelaku.

Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian menegaskan, motif pelaku murni emosional. Tidak ada unsur perampasan harta, hanya luka hati yang berubah jadi kebencian mematikan. “Dia tidak membunuh karena uang. Dia membunuh karena merasa diremehkan,” kata Andrian.

Jenazah korban, yang dikenal sebagai ibu rumah tangga yang tenang dan disayang keluarga, kini telah diidentifikasi secara medis. Proses hukum terhadap tersangka telah dimulai, dengan ancaman hukuman maksimal berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini kembali menggugah kesadaran publik tentang bahaya kekerasan dalam hubungan asmara, terutama ketika emosi tak terkendali berubah menjadi keputusan mematikan. Di tengah heningnya aliran sungai, jenazah APS menjadi simbol sunyi dari cinta yang berubah jadi neraka.

Previous articleSatpol PP KSB Jaring Sejumlah Siswa Bolos Sekolah Saat Jam Pelajaran
Next articleMSI Luncurkan Claw 8 EX AI Plus, Handheld Pertama dengan Chip Arc G3 Extreme
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik