Home Berita Nasional Wamenaker Ajak Serikat Buruh Bangun UU Ketenagakerjaan Baru

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Bangun UU Ketenagakerjaan Baru

Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyerukan kolaborasi erat antara pemerintah, serikat buruh, dan dunia usaha dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam sambutannya di puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Senin (8/6/2026), Afriansyah menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan saat ini perlu disesuaikan dengan dinamika dunia kerja yang kian kompleks dan digital.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Revisi UU Ketenagakerjaan bukan sekadar perubahan hukum, tapi upaya membangun sistem yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan pekerja di era baru,” ujar Afriansyah.

Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, telah memulai konsultasi terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh independen seperti KPBI, yang dianggap sebagai mitra strategis dalam memastikan kebijakan tidak hanya berpihak pada produktivitas, tetapi juga pada perlindungan hak-hak dasar pekerja. Ia menekankan bahwa kontrol sosial yang sehat dan mandiri dari serikat buruh justru menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan iklim investasi yang berkelanjutan.

Selain revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong pembaruan mendesak terhadap dua undang-undang lama yang dianggap sudah usang: Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Uap peninggalan kolonial. Afriansyah mencontohkan, sanksi denda Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar K3 tidak lagi relevan dengan risiko modern di pabrik, konstruksi, atau sektor digital. “Sanksi harus mencerminkan nilai nyata kerugian yang ditimbulkan—baik secara finansial maupun nyawa manusia,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi K3 menjadi prioritas utama karena keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban hukum, tapi fondasi dari produktivitas berkelanjutan. “Pekerja yang aman adalah pekerja yang produktif. Tanpa keamanan, tidak ada pertumbuhan ekonomi yang berarti.”

Revisi UU Ketenagakerjaan sendiri kini menjadi bagian dari agenda nasional yang didukung Presiden, dengan target penyelesaian RUU sebelum akhir tahun. Dalam prosesnya, pemerintah berkomitmen menghindari pendekatan top-down, melainkan membangun ruang dialog yang setara antara pekerja, pengusaha, dan negara.

Dengan demikian, bukan hanya aturan yang diperbarui, tapi juga paradigma hubungan industrial yang selama ini terlalu sering dipandang sebagai konflik—kini diupayakan menjadi kemitraan strategis.

Previous articleCabai Mahal, Kemendagri Dorong Daerah Tanam Sendiri
Next articleWNI Tewas Ditikam Sesama Warga di Hokkaido
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.