Sumbawanews.com,- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Irjen (Purn) Mashudi, mengungkapkan transformasi mendasar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Kini, lembaga pemasyarakatan tidak lagi sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan menjadi pusat pemulihan sosial dan reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat.
Dalam diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (12/6/2026), Mashudi menegaskan bahwa paradigma hukuman yang berbasis pembalasan telah digantikan oleh pendekatan yang lebih manusiawi. “Pemidanaan bukan lagi soal balas dendam, tapi tentang memperbaiki perilaku, menyembuhkan luka sosial, dan mempersiapkan individu untuk kembali hidup secara produktif,” ujarnya.
Perubahan ini diwujudkan melalui sejumlah terobosan strategis. Salah satunya adalah penguatan alternatif pidana—seperti pidana pengawasan dan kerja sosial—yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada penjara. Penjara kini menjadi pilihan terakhir, atau dalam istilah hukum disebut *ultimum remedium*.
Di bidang narkotika, rehabilitasi bukan lagi opsi tambahan, melainkan kewajiban negara. Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Bina Ampera Bukit, menekankan bahwa pemulihan fisik, mental, dan sosial warga binaan harus menjadi tolok ukur utama keberhasilan program. “Keberhasilan bukan diukur dari berapa lama seseorang dihukum, tapi sejauh mana ia mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, menambahkan bahwa reformasi ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. “Kita harus meninggalkan warisan kolonial yang melihat manusia sebagai objek hukum. Pemasyarakatan harus berpijak pada prinsip memanusiakan manusia—bukan menghukumnya hingga kehilangan martabat.”
Transformasi ini bukan sekadar perubahan kebijakan, tapi pergeseran budaya. Dari lapas-lapas yang dulu identik dengan kekacauan dan stigma, kini muncul contoh nyata: warga binaan di Gunung Sindur yang menghasilkan pangan untuk ketahanan nasional, atau klinik Lapas Kelas I Palembang yang meraih penghargaan nasional.
Dengan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, Indonesia bergerak menuju sistem peradilan pidana yang tidak hanya adil, tapi juga berdaya memulihkan—bukan hanya bagi yang dihukum, tapi bagi seluruh masyarakat yang menanti kehadiran mereka kembali.

















