Sumbawanews.com,- Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa independensi peradilan tidak bisa dipisahkan dari akuntabilitas etis. Dalam kuliah umum di Universitas Indonesia, Kamis (11/6/2026), ia menyatakan bahwa kualitas putusan hakim bukan hanya soal hukum, tapi juga integritas manusia di baliknya. “Independensi tanpa etika adalah kebebasan tanpa arah,” ujarnya di Balai Sidang UI Kampus Depok.
Abdul Chair mengibaratkan hubungan antara KY dan kekuasaan kehakiman seperti gula dan manis—saling melengkapi, tak bisa dipisahkan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum sering gagal bukan karena regulasi lemah, melainkan karena runtuhnya integritas para penegaknya. Pengawasan terhadap hakim, lanjutnya, bukanlah ancaman terhadap kemerdekaan peradilan, melainkan benteng penjagaan terhadap kepercayaan publik.
Untuk memperkuat mekanisme ini, ia mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial agar kewenangan KY dalam memeriksa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi lebih jelas dan tegas. “Kita butuh alat yang presisi, bukan sekadar simbolik,” katanya.
Di saat yang sama, Universitas Indonesia memperluas kolaborasinya dengan KY melalui nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari yang sama. Rektor UI, lewat perwakilan Kepala Badan Manajemen Risiko dan Kepatuhan Rizal E. Halim, menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun sistem peradilan yang berbasis bukti dan etika. “Kualitas peradilan tidak hanya diukur dari putusan, tapi dari proses, argumentasi hukum, dan keberanian untuk bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, UI akan berkontribusi melalui penelitian bersama, penyusunan policy brief, seminar akademik, pelatihan etika hukum, hingga eksaminasi kritis terhadap putusan-putusan yang menjadi sorotan publik. Tujuannya jelas: membangun peradilan yang tidak hanya independen, tapi juga dipercaya.
Sinergi ini menandai pergeseran paradigma: penguatan peradilan bukan lagi monopoli institusi hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama antara negara, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan menggabungkan kekuatan riset akademik dan otoritas pengawasan KY, Indonesia bergerak menuju sistem peradilan yang lebih transparan, berintegritas, dan berbasis nilai.
Kolaborasi ini bukan sekadar simbol. Ia adalah langkah konkret untuk menjawab tantangan terbesar hukum di Indonesia: bagaimana menjaga keadilan tetap hidup, bukan hanya dalam undang-undang, tapi dalam hati para penegaknya.

















