Sumbawanews.com,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terungkap mereka memalsukan dokumen untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain dideportasi, ketiganya juga dikenai pencekalan permanen, menutup kemungkinan kembali memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa jenis C12 (kunjungan prainvestasi) serta C1 dan C2 (bisnis). Namun, pemeriksaan mendalam oleh petugas mengungkapkan bahwa seluruh dokumen pendukung—termasuk surat penjamin dan data perusahaan—adalah rekayasa. Sistem keimigrasian mencatat ketidaksesuaian antara nama penjamin yang terdaftar secara resmi dengan yang tercantum dalam berkas pengajuan visa.
Salah satu indikator kuat kecurangan ditemukan pada berkas permohonan dua dari tiga tersangka: nomor seri materai yang digunakan identik, sebuah praktik yang tidak mungkin terjadi secara alami dan mengindikasikan rekayasa sistematis. Tim investigasi pun melakukan verifikasi lapangan terhadap klaim tujuan bisnis dan investasi yang disampaikan para WNA tersebut—dan hasilnya mengejutkan. Tidak ada bukti nyata kegiatan usaha, rencana investasi, maupun keberadaan mitra bisnis di Indonesia. Tujuan sebenarnya, menurut penyelidikan, jauh dari yang dinyatakan dalam dokumen resmi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak yang berusaha memanfaatkan celah administratif untuk masuk ke Indonesia dengan cara tidak sah. Otoritas imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh permohonan visa, terutama yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, mengingat maraknya modus serupa dalam beberapa bulan terakhir.
Pemerintah Indonesia tetap terbuka terhadap investasi asing yang sah, namun tidak segan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang bermain curang di bidang keimigrasian.

















