Sumbawanews.com,- Jakarta – Tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dalam proses importasi. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menyita sebuah kontainer saat penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mereka adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yaitu Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Kasus ini melibatkan pengusaha Heri Setiyono alias Heri ‘Black’, yang rumahnya di Semarang juga digeledah oleh KPK. Heri diperiksa terkait temuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas dan catatan pemberian kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap importasi ini. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah dengan total nilai Rp 40,5 miliar. Tiga pihak swasta yang terlibat telah menjalani persidangan dan didakwa memberikan uang serta fasilitas mewah kepada pejabat Bea Cukai.















