Sumbawanews.com,- Depok – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, Wayan mempersoalkan penyitaan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wayan sedang diproses hukum oleh KPK terkait kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Depok. Permohonan praperadilan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa permohonan ini mengklasifikasikan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Sidang perdana digelar hari ini dengan hakim tunggal Eman Sulaeman.
Dalam petitumnya, Wayan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Ia juga meminta agar penyitaan aset yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Wayan meminta agar Surat Tanda Penitipan Dokumen/Barang, Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Bukti, dan Berita Acara Penyitaan yang dikeluarkan KPK dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
KPK sendiri telah memohon penundaan sidang yang dijadwalkan hari ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan melalui Biro Hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Uang tersebut diduga sebagai fee untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Selain Wayan, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka dalam kasus ini.















