Home Berita Nasional Tersangka Teror Bom SD Srengseng Ditetapkan Polisi

Tersangka Teror Bom SD Srengseng Ditetapkan Polisi

Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah mengantongi dua alat bukti. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah sebelumnya MY hanya berstatus saksi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memperkuat bukti dan kini fokus pada pemeriksaan forensik kejiwaan pelaku. MY dijerat Pasal 601 KUHP dengan ancaman hukuman tiga hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

Penyidik masih memverifikasi pengakuan MY yang mengaku terlilit utang pinjaman online, namun tidak ditemukan kaitannya dengan motif ancaman ke sekolah. Selain itu, penyidikan juga menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online. Pemeriksaan terhadap perangkat telepon genggam MY masih berlangsung untuk memastikan kebenaran seluruh pernyataannya. Hingga kini, MY terus menjalani pemeriksaan oleh psikolog forensik guna menilai kondisi kejiwaannya.

Previous articleAS Gelar Serangan Militer Ketiga ke Iran dalam Tiga Hari Berturut-turut
Next articleMossad Gagal Rekrut Ahmadinejad, Eks Presiden Iran Malah Kesal