Sumbawanews.com,- Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berusia 66 tahun di rumahnya, wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tajam di tubuhnya, diduga akibat serangan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (29/5/2026). “Benar, terduga pelaku telah diamankan,” ujarnya. Namun, identitas tersangka belum diungkapkan secara resmi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mendalam terhadap motif dan hubungan antara pelaku dengan korban.
Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh tetangga yang mendengar teriakan keras dari dalam rumah. Petugas kepolisian langsung merespons dan mengamankan lokasi. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya jejak perlawanan dan sejumlah barang bukti yang sedang dianalisis laboratorium forensik.
Korban, yang tinggal sendiri di rumahnya, merupakan warga asing yang telah menetap di Indonesia selama beberapa tahun. Menurut sumber di kepolisian, penyelidikan awal mengarah pada kemungkinan konflik pribadi atau masalah keuangan, meski belum ada indikasi kuat adanya motif politik atau kejahatan lintas negara.
Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta telah dimintai keterangan terkait keberadaan korban dan riwayat hidupnya di Indonesia. Pihak kedutaan menyatakan siap memberikan bantuan konsuler sepanjang proses hukum berlangsung.
Penangkapan ini menjadi perhatian luas mengingat kasus serupa pernah terjadi di Bekasi beberapa bulan lalu, yang juga melibatkan warga asing. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan kejahatan terorganisasi, melainkan kemungkinan besar merupakan tindakan individu yang berujung tragis.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Polisi berjanji akan segera mengumumkan hasil lengkap penyelidikan, termasuk motif dan alat bukti pendukung, dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi tidak berdasar yang dapat mengganggu proses hukum.















