Sumbawanews.com,- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk keras tindakan kejam yang dialami seorang perempuan berinisial YTT (29) oleh mantan kekasihnya, Taufik Hidayat, yang diduga menahan dan menyiksa korban selama tiga tahun. Korban ditemukan dalam kondisi kritis di Cileunyi, Kabupaten Bandung, setelah menghilang sejak 2023, dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Taufik Hidayat, mantan atlet bulutangkis yang pernah meraih medali emas di ajang internasional, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan berat, dan kekerasan dalam hubungan intim. Ia diamankan setelah melarikan diri dan sempat meminta perlindungan kepada mantan atasan bisnisnya sebelum akhirnya ditangkap.
Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik asmara yang berujung tragis, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender yang sistematis dan terencana. “Ini adalah bentuk kontrol ekstrem terhadap tubuh, kebebasan, dan otonomi perempuan. Pelaku tidak hanya memukul, tapi juga mengisolasi, membatasi komunikasi, dan menciptakan ketergantungan emosional hingga korban kehilangan kemampuan untuk melawan,” ujar Maria dalam pernyataan resmi, Rabu (24/6/2026).
Komnas Perempuan menolak tegas narasi yang memperindah kekerasan dengan istilah seperti “cinta yang salah arah” atau “hubungan yang berliku”. Menurut mereka, pola kekerasan dalam hubungan intim sering kali dimulai secara perlahan—dengan pengawasan berlebihan, pemutusan hubungan dengan keluarga, pembatasan kebebasan bergerak, hingga manipulasi ekonomi—yang akhirnya menjebak korban dalam lingkaran ketakutan dan ketergantungan.
Korban, yang selama tiga tahun tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan siapa pun, baru bisa melarikan diri setelah sempat mendapat kesempatan untuk mengirim pesan singkat kepada kerabatnya. Pesan itu menjadi titik balik yang memicu pelaporan ke polisi dan operasi penyelamatan.
Komnas Perempuan meminta penegak hukum tidak hanya menangani kasus ini sebagai tindak pidana umum, tetapi juga mempertimbangkan dimensi gender dan trauma psikologis yang mendalam. Mereka menyerukan agar korban mendapat akses penuh terhadap layanan kesehatan, psikologis, dan perlindungan hukum tanpa tekanan sosial atau stigma.
Selain itu, organisasi ini menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang tanda-tanda kekerasan dalam hubungan intim, terutama di kalangan generasi muda yang sering kali menganggap kontrol berlebihan sebagai bentuk cinta. “Kekerasan tidak pernah dimulai dengan pukulan. Ia dimulai dengan kalimat: ‘Jangan keluar malam’, ‘Jangan bicara dengan dia’, ‘Aku lakukan ini karena sayang’,” tegas Maria.
Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena identitas pelaku yang dikenal publik, tetapi karena ia mengungkap kenyataan menyedihkan: kekerasan terhadap perempuan sering kali tersembunyi di balik pintu rumah, di balik kata-kata manis, dan di balik citra sosial yang sempurna.
Polda Jawa Barat saat ini masih mengembangkan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman keuangan, komunikasi digital, dan saksi-saksi yang pernah berinteraksi dengan korban selama masa hilangnya. Proses hukum terus berjalan, sementara Komnas Perempuan bersiap memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga.















