Sumbawanews.com,- KPK mengungkap jaringan pemerasan sistematis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melibatkan pejabat tinggi imigrasi, dengan modus tarif “kilat” untuk mempercepat proses izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, para tersangka—termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Silmy Karim—mengatur sistem pungutan liar berlapis, mulai dari kantor imigrasi daerah hingga pusat, dengan tarif yang bervariasi tergantung urgensi dan jalur yang diminta.
Bukan sekadar menunda proses, para oknum justru memanfaatkan sistem administrasi digital yang seharusnya efisien sebagai alat pemerasan. WNA yang ingin mempercepat proses izin tinggal sementara—yang seharusnya selesai dalam tiga hingga tujuh hari—dipaksa membayar “biaya ekstra” agar dokumen mereka diproses. Jika tidak membayar, surat permohonan ditahan, diabaikan, atau sengaja “terlupa” di sistem.
“Ada yang bayar Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan lebih. Itu baru di tingkat kantor imigrasi,” ujar Setyo. Di level pusat, tekanan berlanjut: bahkan jika bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, izin tetap tidak diterbitkan tanpa “tambahan” lagi. Proses perpanjangan, alih status, update domisili, hingga izin masuk kembali pun ikut menjadi sasaran.
Sistem ini dikendalikan dari atas. Silmy Karim, yang saat menjabat Dirjen Imigrasi (2023–2024), diduga menjadi otak jaringan dengan meminta “jatah” rutin melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Jaya kemudian menurunkan perintah kepada dua kasubdit, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang mengkoordinasikan penarikan uang dari para penjamin WNA. Staf-subdit seperti Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah diberi akses khusus untuk memastikan aliran uang berjalan lancar.
Selama periode 2022–2026, KPK mencatat setidaknya Rp145,5 miliar mengalir melalui jaringan ini, baik secara tunai maupun transfer. Uang dibagi mingguan, dan setiap Jumat, Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta. Selain uang, barang bukti yang disita mencakup dolar Amerika dan Singapura, emas batangan, hingga kendaraan mewah.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim yang kini ditahan. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Di tengah gencarnya upaya reformasi birokrasi, kasus ini mengungkap betapa dalam akar korupsi telah merasuk ke struktur pelayanan publik yang seharusnya menjadi pintu gerbang keadilan bagi warga asing yang ingin tinggal di Indonesia.

















