Home Berita Nasional Sopir Taksi Online Amuk di Tol, Rusak Mobil Pakai Kunci Roda

Sopir Taksi Online Amuk di Tol, Rusak Mobil Pakai Kunci Roda

Sumbawanews.com,- Jakarta – Seorang sopir taksi online berinisial JF (57) ditangkap polisi setelah mengamuk di Jalan Tol JORR, Jakarta Selatan, dan merusak mobil korban dengan kunci roda. Aksi nekat itu bermula dari ketegangan kecil saat menyalip, yang berubah menjadi kekerasan berdarah di jalan raya.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.22 WIB. Korban, Peter Atindra Akbar, sedang mengemudikan mobil minibus di ruas tol setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang. Saat itu, JF yang mengendarai Daihatsu Sigra berusaha menyalip dari lajur kiri, namun kendaraannya sempat menyenggol bodi kiri mobil korban. Dalam laporan polisi, pelaku dikatakan tersulut emosi karena merasa tidak diberi ruang untuk menyalip.

Tanpa kompromi, JF justru memotong laju mobil korban, berhenti mendadak di depannya, lalu turun dari kendaraannya sambil membawa kunci roda. Dengan marah, ia memukul spion kanan mobil korban hingga patah. Kerusakan tak berhenti di situ—permukaan bodi mobil korban juga mengalami lecet dan benturan akibat serangan berulang.

Korban, yang sempat turun untuk menyelamatkan spion yang jatuh, berhasil merekam wajah dan plat nomor pelaku sebelum JF kabur dari lokasi. Rekaman itu kemudian viral di media sosial, menjadi petunjuk utama bagi polisi.

Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan pelacakan digital dan menemukan video tersebut di akun korban. Setelah verifikasi, identitas pelaku diketahui, dan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, JF ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat dibawa ke Polda, tangannya terikat kabel tis, dan petugas menyita barang bukti: kemeja bertuliskan “Gocar”, jaket hitam, celana panjang, telepon genggam, serta rekaman video kejadian.

“Pelaku merasa tersinggung karena tidak diberi jalan saat menyalip. Tapi itu bukan alasan untuk melakukan kekerasan di jalan raya,” tegas AKP Pendi Wibisono, Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

JF kini dijerat Pasal 521 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah insiden ini terkait tekanan pekerjaan atau masalah pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai peringatan keras tentang bahaya emosi yang tak terkendali di jalan. Di tengah padatnya lalu lintas ibu kota, satu ledakan amarah bisa berubah jadi bencana—dan kali ini, hukum datang tepat waktu.

Previous articleRyamizard, Penjaga Persatuan yang Tak Pernah Berpamitan
Next articleDua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah di London
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik