Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menetapkan Kamis, 18 Juni 2026, sebagai hari pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait pengajuan status justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial untuk mengonfirmasi informasi yang disampaikan Sony mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi yang melibatkan anggaran miliaran rupiah.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengonfirmasi jadwal tersebut, meski belum mendapat kepastian lokasi pemeriksaan—apakah di ruang penyidik atau di rumah tahanan. “Penyidik belum memberi detail, tapi kami siap mendampingi klien sesuai prosedur hukum,” ujar Krisna, Selasa (16/6).
Pengajuan JC oleh Sony dilakukan pada 8 Juni lalu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Dalam surat permohonannya, Sony menyatakan kesediaan penuh untuk bekerja sama, mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat—termasuk 26 orang yang disebutkan dalam dokumen internal. Menurut Krisna, langkah ini bukan upaya menghindari hukum, melainkan upaya transparan untuk membongkar struktur korupsi yang lebih besar.
“Kami tidak ingin melindungi siapa pun. Kami ingin keadilan menyentuh mereka yang memang punya peran strategis dalam penggelapan program unggulan presiden ini,” tegas Krisna.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengatakan bahwa penyidik sedang mempelajari secara mendalam seluruh data yang disampaikan Sony. “Pemeriksaan ini diperlukan untuk memverifikasi kredibilitas informasi dan menentukan sejauh mana kerja sama itu bisa menjadi dasar pengembangan kasus,” ujar Syarief saat konferensi pers pada 12 Juni lalu.
Sony, yang kini ditahan, menjadi tersangka ketiga dalam kasus MBG setelah sebelumnya dua pejabat BGN lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik untuk program distribusi makanan bergizi di daerah terpencil. Ribuan unit motor listrik diduga tidak sesuai spesifikasi, bahkan sebagian besar tidak pernah diedarkan.
Dengan status justice collaborator, Sony berpotensi mendapatkan pengurangan hukuman jika informasi yang diberikan terbukti akurat dan membantu penyidik menjerat pelaku utama. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Jaksa Agung, yang akan menilai sejauh mana kontribusi Sony terhadap pengungkapan kasus.
Kuasa hukumnya menegaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung dari dalam rutan, termasuk pernyataan tertulis yang ditandatangani Sony. Saat ini, mereka menunggu jadwal kunjungan resmi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Pengajuan JC ini menjadi sinyal kuat bahwa jaringan korupsi di lingkup program pemerintah mulai terbongkar dari dalam. Jika diterima, langkah Sony bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas—termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta, birokrat tingkat pusat, hingga pihak yang mengawasi program tersebut.
Kejagung sendiri belum memberikan komentar resmi mengenai kemungkinan penerimaan JC, namun sinyal dari internal penyidik menunjukkan bahwa proses ini sedang dipertimbangkan secara serius. Publik menanti, apakah langkah ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap korupsi program strategis nasional.















