Sumbawanews.com,- Persidangan kasus pembunuhan ibu kandung oleh seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Medan memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut anak berinisial AS menjalani perawatan psikologis selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, bukan hukuman penjara, dengan pertimbangan usia, kondisi mental, dan latar belakang traumatis yang mendalam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pemulihan dan rehabilitasi daripada hukuman pidana bagi anak di bawah umur. Meski perbuatan AS tergolong berat—menikam ibunya hingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal pada 10 Desember 2025—jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor peringan yang signifikan.
Anak tersebut mengaku bersalah, menunjukkan penyesalan mendalam, dan berperilaku sopan selama persidangan. Ia belum pernah memiliki catatan kriminal, dan usianya yang masih sangat belia menjadi pertimbangan utama. Lebih dari itu, jaksa menyebutkan bahwa kondisi mental AS telah rusak akibat tekanan berkepanjangan dari lingkungan rumah. Ibu kandungnya, FS, diketahui sering memukul dan mengucapkan kata-kata kasar saat marah, sementara konflik berkepanjangan antara orang tuanya menciptakan ketidakstabilan emosional yang memicu trauma berlapis.
Selain itu, jaksa menyoroti pengaruh media dan hiburan digital yang mungkin memengaruhi perilaku AS. Ia sering menonton serial detektif *Detective Conan* dan bermain game *Roblox*, yang menurut ahli psikologi dapat memperkuat narasi kekerasan sebagai solusi atas konflik. Dalam kondisi psikologis yang rapuh, tindakan itu diyakini bukan murni kejahatan, melainkan ekspresi krisis emosional yang tak terkelola.
Valentino menegaskan, tuntutan ini bukan bentuk pembebasan, melainkan upaya serius untuk menyelamatkan masa depan seorang anak yang menjadi korban sekaligus pelaku. “Anak ini masih punya kesempatan untuk sembuh dan menjadi manusia yang utuh, jika diberi pendampingan yang tepat,” ujarnya.
Pihak Balai Pemasyarakatan akan menjadi penanggung jawab intervensi psikologis selama delapan bulan, termasuk terapi kognitif-perilaku, pendampingan keluarga, dan pemantauan intensif. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh hakim setelah mendengar laporan dari psikolog dan ahli anak.
Kasus ini memicu perdebatan luas di masyarakat: di satu sisi, kekejaman tindakan itu tak bisa dibantah; di sisi lain, sistem yang gagal melindungi anak dari kekerasan domestik menjadi pertanyaan mendesak. Apakah hukum cukup adil jika yang dihukum bukan hanya pelaku, tapi juga lingkungan yang menciptakan pelaku?
Dengan tuntutan ini, Medan bukan hanya menyaksikan sebuah kejahatan, tapi juga ujian bagi sistem perlindungan anak Indonesia—di mana keadilan harus berjalan seimbang antara hukum dan kemanusiaan.















