Home Berita Nasional Sipil Bisa Pimpin Polri? Sahroni: Jangan Asal Usul

Sipil Bisa Pimpin Polri? Sahroni: Jangan Asal Usul

Sumbawanews.com,- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar sejumlah jabatan strategis di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbuka bagi kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Usulan ini langsung mendapat respons tajam dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai gagasan itu tidak tepat sasaran.

“Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak,” tegas Sahroni saat ditemui di Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Ia menekankan, posisi pimpinan Polri bukan sembarang jabatan yang bisa diisi sembarangan. “Ini soal keamanan negara, soal kredibilitas institusi yang selama ini dibangun berdasarkan hierarki profesional dan pengalaman lapangan.”

Sahroni menilai, alih-alih menggugat struktur kepolisian, Menteri HAM sebaiknya fokus pada tugas utamanya: menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih menggantung. “Urusin pelanggaran HAM aja, noh banyak sekali yang harus dibela. Contohnya kasus Antasari 45—masih banyak korban yang menunggu keadilan,” ujarnya, merujuk pada kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM yang hingga kini belum tuntas.

Pigai, yang dikenal vokal dalam isu reformasi institusi keamanan, sebelumnya berargumen bahwa keterlibatan sipil dalam kepemimpinan Polri bisa membawa perspektif baru, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat perlindungan HAM dari dalam struktur kepolisian. Namun, kritik dari kalangan legislatif menyoroti risiko fragmentasi wewenang dan potensi konflik antara kepentingan sipil dengan kebutuhan operasional keamanan yang bersifat segera dan terkoordinasi.

Revisi UU Kepolisian sendiri saat ini sedang dalam proses pembahasan serius di Komisi III DPR, dengan sejumlah poin krusial seperti keterlibatan anggota Polri di ormas, pengawasan internal, dan kewenangan penangkapan. Namun, usulan agar jabatan Kapolri, Wakapolri, atau kepala daerah wilayah hukum diisi oleh non-kepolisian, dinilai masih terlalu radikal dan belum didukung oleh kajian mendalam.

Sahroni menambahkan, reformasi institusi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan simbolis. “Kalau mau perbaiki Polri, mulailah dari dalam: perkuat etika, transparansi, dan penegakan hukum terhadap pelanggar di tubuhnya sendiri. Jangan malah ingin mengganti sistem dengan model yang belum teruji.”

Sementara itu, Kementerian HAM hingga kini belum merespons secara resmi kritik tersebut. Namun, sumber di lingkungan kementerian menyebut bahwa usulan Pigai bukanlah permintaan mendesak, melainkan bagian dari diskusi akademis yang akan dikaji lebih lanjut dalam kerangka reformasi keamanan jangka panjang.

Dalam konteks politik saat ini, dengan Presiden Prabowo Subianto yang berasal dari latar belakang militer, kebijakan keamanan nasional cenderung mempertahankan prinsip profesionalisme institusional. Maka, usulan yang menggeser fondasi kepolisian dari militer ke sipil kemungkinan besar akan menghadapi tantangan berat—baik dari sisi hukum, budaya institusi, maupun dinamika kekuasaan.

Previous articleJalur Langit Transjakarta Dijadikan Arena Lari
Next articleBupati Bantul Tawarkan Pendapa untuk Ibadah GMS
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.