Sumbawanews.com,- Jakarta – Tiga orang yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan gas N2O bermerk ‘Whip Pink’ diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, termasuk seorang selebgram berinisial ZNM yang sempat viral karena terlihat mengonsumsi gas tersebut di media sosial. Menyusul ketidakkooperatifan itu, penyidik kini bersiap menerbitkan surat perintah membawa paksa (pemanggilan paksa) guna memaksa mereka hadir untuk dimintai keterangan.
Kelima orang yang dipanggil adalah RV (29), AM (29), CD (29), APG (21), dan ZNM (20). Dari kelima nama tersebut, hanya CD yang telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 25 Mei 2026, dan AM yang baru diperiksa pada hari Jumat, 29 Mei. Sementara itu, RV, APG, dan ZNM sama sekali tidak merespons panggilan kedua yang telah dikirimkan seminggu lalu.
“Mereka tidak memberikan konfirmasi apa pun, bahkan setelah kami mengirimkan panggilan kedua. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif,” ujar Kombes Pol Zulkarnain, Kabid Humas Ditresnarkoba Bareskrim, kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan produksi dan distribusi Whip Pink, yang digerebek di dua lokasi di Jakarta pada 13 April 2026. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim menyita ratusan tabung gas N2O siap edar dari sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan sebuah gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara.
Penyidik menduga, kelima tersangka adalah konsumen rutin dari pabrik ilegal tersebut. Bahkan, salah satu dari mereka—yang belum diidentifikasi secara resmi—diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, menunjukkan pola konsumsi yang sistematis dan berulang.
ZNM, selebgram berusia 20 tahun yang menjadi sorotan publik setelah video dirinya ‘ngebalon’ dengan Whip Pink beredar luas di platform media sosial, menjadi fokus utama penyidik. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, ia dianggap sebagai saksi kunci yang dapat mengungkap rantai distribusi dan pola penyalahgunaan di kalangan selebritas digital.
Kasus ini bermula dari laporan adanya peredaran gas N2O yang tidak memiliki izin dari BPOM dan digunakan secara ilegal sebagai zat psikoaktif. Gas yang biasanya dipakai dalam industri makanan ini kini menjadi tren berbahaya di kalangan anak muda, dengan risiko kesehatan serius termasuk kerusakan saraf, kehilangan kesadaran, hingga kematian—seperti yang terjadi pada kasus Lula Lahfah beberapa bulan lalu.
Bareskrim kini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk memperkuat dasar hukum dalam menangani kasus ini. Polisi juga tengah mendorong agar N2O dimasukkan dalam daftar zat terlarang di Undang-Undang Narkotika, mengingat dampak sosial dan kesehatan yang semakin mengkhawatirkan.
Dengan rencana penjemputan paksa, Bareskrim menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk menghindari tanggung jawab, terlepas dari status sosial atau popularitasnya. “Kami tidak memandang siapa yang terlibat. Hukum berlaku sama untuk semua,” tegas Zulkarnain.
Penggerebekan pabrik Whip Pink dan upaya penegakan hukum terhadap konsumen, termasuk figur publik, menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan lagi mengabaikan tren berbahaya yang menyamar sebagai gaya hidup.















