Home Berita Nasional Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap, Refly Harun Keberatan

Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap, Refly Harun Keberatan

Sumbawanews.com,- Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), memprotes keras penangkapan kedua kliennya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Menurut Refly, penangkapan yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, dinilai tidak proporsional mengingat kedua tersangka telah menunjukkan kooperasi penuh sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

“Ini tahap akhir proses hukum—sedang dalam proses penyerahan barang bukti dan tersangka. Kami sudah kooperatif sejak awal,” tegas Refly di Mapolda Metro Jaya. Ia menegaskan, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa telah memenuhi kewajiban lapor secara rutin, sebanyak hampir 30 kali, tanpa pernah menghindar atau mengganggu jalannya penyidikan.

Refly menekankan, tidak ada indikasi sama sekali bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghalangi proses hukum. Sejak tidak ditahan pada November 2025, keduanya tetap hadir saat dipanggil, menjalani pemeriksaan, dan tidak pernah mengabaikan surat panggilan. Penangkapan mendadak ini, menurutnya, justru bertentangan dengan prinsip hukum yang mengutamakan kepatuhan dan kepercayaan terhadap tersangka yang kooperatif.

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi yang menyatakan bahwa mantan Presiden Jokowi memiliki ijazah palsu. Roy Suryo dan dr. Tifa, yang kerap menjadi narasumber publik terkait isu ini, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang menyesatkan. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang menghubungkan keduanya secara langsung dengan sumber informasi asli.

Penangkapan dr. Tifa terjadi di apartemennya di Jakarta, saat ia sedang bersiap mengikuti ujian akhir program doktoral. Sementara Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Refly berjanji akan segera mengajukan permohonan peninjauan ulang penahanan melalui jalur hukum yang tersedia. “Kami tidak menolak proses hukum. Tapi kami menolak cara yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran hoaks, terutama dalam konteks politik yang sensitif. Banyak pihak mempertanyakan apakah penangkapan ini lebih merupakan upaya untuk menekan kritik atau bagian dari upaya penegakan hukum yang objektif.

Polda Metro Jaya hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mendadak penangkapan tersebut.

Previous articleKPK Periksa Ya’qut di Masa Akhir Penahanan
Next articleChina Larang Ekspor ke Jepang untuk Hambat Militerisasi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.