Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo dan dokter sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Keduanya kini ditahan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dalam keterangan resminya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan—mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga penerbitan status P21—telah dilakukan secara ketat mengacu pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Ini bukan sekadar penangkapan, tapi wujud nyata komitmen penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu,” ujar Iman, Minggu (21/6/2026).
Langkah ini pun mendapat respons positif dari Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH). Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri. “Berkas yang dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuktikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor. Ini bukan kriminalisasi, tapi respons hukum terhadap hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” tegas Razak.
Ia menambahkan, kebebasan berekspresi memang dijamin UUD 1945, tetapi tidak mutlak. Setiap warga negara tetap bertanggung jawab atas dampak ucapan dan informasi yang disebarkannya, terutama jika menyangkut figur publik dan kepentingan nasional.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi yang ketat. Proses ini merupakan tahapan standar sebelum penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum. Meski mendapat tekanan dari sejumlah tokoh yang mendukung mereka—termasuk 50 figur publik yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan—penegak hukum tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kasus ini bermula dari unggahan berisi klaim palsu bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah fiktif dari sebuah perguruan tinggi di luar negeri. Informasi itu menyebar luas di media sosial, diikuti oleh narasi yang mempertanyakan legitimasi kepemimpinan Presiden. Dokter Tifa dianggap sebagai salah satu penyebar utama konten tersebut, sementara Roy Suryo dinilai turut memperkuat narasi itu melalui pernyataan publik dan analisis yang tidak berdasar.
Kapolri sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan politis, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan Asta Cita: penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, kasus ini menjadi ujian awal sejauh mana institusi hukum mampu menjaga kredibilitasnya di tengah polarisasi sosial yang tinggi.
Kedua tersangka kini berada di tahanan Polda Metro Jaya, sementara jaksa penuntut umum tengah menyiapkan dakwaan resmi. Proses selanjutnya akan berlangsung di pengadilan, dengan jaminan hak-hak hukum mereka tetap dihormati hingga putusan akhir.
Dengan langkah ini, Polri menegaskan: tidak ada yang kebal hukum—entah itu mantan menteri, dokter, atau siapa pun. Hukum bukan alat politik, tapi pelindung keadilan bagi semua.















