Home Berita Nasional Perampok Minimarket di Bekasi Ditangkap Usai Beraksi

Perampok Minimarket di Bekasi Ditangkap Usai Beraksi

Sumbawanews.com,- Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MS, pelaku perampokan di sebuah minimarket di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Senin malam (14/8/2023). Aksi kejahatan yang berlangsung singkat itu berakhir setelah pelaku tertangkap basah saat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, sekitar 30 menit setelah kejadian.

Menurut Kapolsek Bekasi Timur, Komisaris Besar Andi Rian, pelaku masuk ke minimarket sekitar pukul 22.15 WIB dengan memakai topeng dan membawa senjata tajam. Ia mengancam petugas toko, lalu mengambil uang kas senilai Rp12,5 juta serta sejumlah produk rokok dan minuman. Seluruh aksi direkam oleh kamera pengawas (CCTV) yang kemudian menjadi bukti utama dalam pelacakan.

“Kami langsung menganalisis rekaman CCTV dan melacak pergerakan pelaku. Dari jejak sepeda motor yang digunakan, kami menemukan titik keberadaannya di kawasan Perumahan Pondok Ungu, Bekasi,” ujar Andi, Senin malam.

Tidak sampai satu jam setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Bekasi Timur melakukan pengepungan di lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian. Saat petugas mendekati rumah, MS berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya, namun berhasil dihentikan setelah menabrak pagar pembatas jalan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sepeda motor Honda Beat berplat B 3327 KZ, topeng kain, serta uang tunai senilai Rp11,8 juta—sebagian besar dari hasil rampokan. Barang bukti lain berupa rokok dan minuman yang belum sempat dijual turut diamankan.

MS, yang berusia 28 tahun dan beralamat di Cikarang, diketahui memiliki catatan kriminal ringan terkait pencurian sepeda motor pada 2021. Ia mengaku bertindak karena kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan sebagai supir ojek online sejak tiga bulan lalu.

“Saya tidak punya pilihan. Gaji tidak cukup, utang menumpuk. Saya menyesal,” kata MS saat diperiksa di kantor polisi.

Polisi saat ini masih memperdalam motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku ditahan sementara di Mapolsek Bekasi Timur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Previous articlePortugal Siap Tanggapi Gelombang Kritik atas Ronaldo
Next articleRoy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Polri Tegaskan Hukum Tak Pilih Kasih
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.