Home Berita Nasional Ratusan Triliun Dana Pendidikan Mengendap

Ratusan Triliun Dana Pendidikan Mengendap

Sumbawanews.com,- Komisi XI DPR mengungkap bahwa selama lima tahun terakhir, dana pendidikan yang dialokasikan dalam APBN tak terserap hingga ratusan triliun rupiah, mengungkapkan sistem pengelolaan anggaran yang jauh dari amanat konstitusi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa pemerintah gagal memenuhi kewajiban konstitusional untuk mengalokasikan minimal 20 persen belanja negara bagi pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022. Padahal, angka yang tercantum dalam nota keuangan sering kali menipu—karena sebagian besar dana pendidikan justru dialihkan ke pos pembiayaan, bukan belanja langsung.

Data yang dihimpun Komisi XI menunjukkan, pada 2021, Rp70 triliun anggaran pendidikan mengendap; tahun berikutnya melonjak menjadi Rp141 triliun, lalu Rp110 triliun pada 2023, Rp99 triliun pada 2024, dan Rp67 triliun pada 2025. Jumlah total yang tak terserap dalam lima tahun mencapai lebih dari Rp487 triliun—angka yang cukup untuk membangun ribuan sekolah, memperluas beasiswa, atau menaikkan gaji guru honorer secara nasional.

Masalah utama, menurut Dolfie, terletak pada cara pemerintah menghitung pemenuhan alokasi 20 persen. Sejumlah dana pendidikan—seperti yang dialokasikan untuk pendanaan Surat Berharga Negara (SBSN)—dicatat sebagai pembiayaan, bukan belanja. Pada 2021, misalnya, Rp66 triliun dana pendidikan dimasukkan ke pos pembiayaan, tetapi hanya Rp29 triliun yang benar-benar terealisasi. Tahun 2022, alokasi pembiayaan mencapai Rp117 triliun, namun realisasinya hanya Rp20 triliun.

“Ini bukan soal lambatnya penyerapan program. Ini adalah manipulasi angka,” tegas Dolfie dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada 15 Juni 2026. “Semua sektor berkontribusi pada utang negara, tapi yang dipakai sebagai dasar pemenuhan 20 persen justru sektor pendidikan. Ini merampas hak konstitusional rakyat atas pendidikan.”

Dolfie menilai, praktik ini menciptakan ilusi bahwa pemerintah telah memenuhi kewajibannya, padahal dana yang seharusnya langsung menjangkau sekolah, guru, dan siswa justru terperangkap dalam mekanisme utang dan investasi yang tidak transparan. Ia menuntut agar seluruh komponen anggaran pendidikan yang selama ini ditempatkan di pos pembiayaan dipindahkan ke belanja pemerintah pusat atau transfer ke daerah, agar realisasi anggaran benar-benar mencerminkan komitmen terhadap pendidikan sebagai hak dasar warga negara.

“Kita tidak bisa terus membiarkan anggaran pendidikan menjadi alat akuntansi, bukan alat pemberdayaan,” ujar Dolfie. “Jika 20 persen hanya ada di dokumen, bukan di lapangan, maka UUD 1945 menjadi sekadar hiasan dinding.”

Dengan penyusunan Nota Keuangan 2027 yang sedang berlangsung, Komisi XI menekankan bahwa perubahan struktural ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, ratusan triliun rupiah yang mengendap akan terus menjadi simbol kegagalan negara dalam menjamin pendidikan yang adil, merata, dan bermartabat.

Previous articleMyanmar Terperosok dalam Krisis Ekonomi, Inflasi Tembus 25 Persen
Next articleGempa M6,7 Rusak Bangunan Kampus Tadulako, Tidak Ada Korban Jiwa
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.