Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya mengamankan 119 orang terkait kerusuhan yang meletus saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Penangkapan massal ini dilakukan untuk menjamin ketertiban umum dan mengungkap dalang di balik mobilisasi massa yang menghalangi jalannya eksekusi perdata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa aparat kepolisian awalnya bergerak secara santun dan berbasis pendekatan kemanusiaan. Tim yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat penetapan eksekusi terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Sejak awal, petugas menggunakan pengeras suara untuk mengimbau warga yang menduduki area hotel agar meninggalkan lokasi secara damai.
Budi menekankan, ruang dialog terbuka lebar. Petugas tidak hanya memantau, tetapi juga mendengarkan aspirasi perwakilan massa—hingga situasi tiba-tiba berubah ketika sekelompok individu melemparkan batu dan benda tajam ke arah barikade keamanan. Aksi ini memicu bentrok yang melukai 27 anggota TNI dan Polri, menurut laporan sebelumnya.
“Kami tidak menangkap sembarangan. Semua yang diamankan adalah mereka yang terlibat langsung dalam kekerasan atau mengorganisasi aksi ilegal,” ujar Budi. “Tapi yang lebih penting, kami sedang mengusut aktor intelektual—mereka yang mendanai, mengatur, dan memobilisasi massa untuk menghalangi eksekusi hukum.”
Lahan Hotel Sultan, yang dibangun oleh almarhum Ibnu Sutowo pada era 1970-an, kini secara hukum menjadi milik negara setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai asetnya diperkirakan mencapai Rp28 triliun, menjadikannya salah satu eksekusi lahan paling strategis dan kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia modern.
Polisi mengaku telah mengidentifikasi sejumlah kelompok yang terlibat dalam penyebaran spanduk penolakan, pemasangan kawat berduri, dan pembentukan posko perlawanan di sekitar gedung sehari sebelum eksekusi. Kini, tim khusus sedang memeriksa transaksi keuangan, komunikasi digital, dan jejak organisasi yang diduga memicu aksi ini.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Badan Pertanahan Nasional mulai mendata seluruh barang dan karyawan yang berada di dalam kompleks Hotel Sultan, termasuk penghuni Apartemen The Suites Residences, untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dalam proses penyerahan aset.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian ketegasan penegakan hukum, tetapi juga mengungkap kerentanan sosial di tengah ketimpangan kekayaan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Polda Metro Jaya menegaskan: eksekusi hukum tidak akan terhenti—tapi keadilan harus berjalan tanpa kekerasan.















