Home Berita Nasional Polres Tangerang Kota Buru Pemasok Obat Keras Ilegal

Polres Tangerang Kota Buru Pemasok Obat Keras Ilegal

Sumbawanews.com,- Setelah menggagalkan peredaran 135.346 butir obat keras ilegal dalam operasi besar di Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota kini fokus mengejar jaringan pemasok utama yang diduga mengendalikan rantai distribusi narkotika jenis daftar G di wilayah tersebut.

Operasi yang berpuncak pada penggerebekan sebuah kontrakan di kawasan Benda, Jumat (12/6), berhasil menyita sejumlah barang bukti mencengangkan: 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, serta puluhan butir Merlopam, Alprazolam, dan Riklona. Selain itu, petugas juga mengamankan dua telepon genggam, satu printer kemasan, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk logistik.

Dua tersangka, FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24), berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dan pengelola gudang penyimpanan yang menjadi pusat distribusi obat-obatan tanpa izin edar. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi COD tramadol dan heximer di kawasan Poris, yang kemudian dikembangkan hingga mengarah ke lokasi penyimpanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa skala penyitaan ini menunjukkan adanya jaringan terorganisasi yang beroperasi secara sistematis. “Obat-obatan ini bukan sekadar barang terlarang, tapi senjata yang merusak generasi muda. Banyak kasus kriminalitas dan kenakalan remaja berawal dari penyalahgunaan obat keras seperti ini,” ujarnya pada Minggu (14/6).

Jauhari menambahkan, penyelidikan terus digelar untuk mengungkap mata rantai lebih atas—mulai dari supplier, distributor, hingga pelaku yang mengatur jaringan lintas daerah. Pihaknya juga memperkuat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran, terutama di kawasan pemukiman padat dan kampus.

Untuk memperluas peran masyarakat, Polres mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang siap 24 jam. “Kami butuh keberanian warga untuk bicara. Satu laporan bisa menyelamatkan puluhan nyawa,” tegasnya.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya nasional memerangi peredaran narkoba jenis baru yang semakin mengandalkan saluran digital dan metode pengiriman cepat. Dengan temuan ini, otoritas keamanan semakin yakin bahwa peredaran obat keras ilegal di Tangerang bukan lagi kasus individu, melainkan jaringan kriminal yang perlu dilumpuhkan dari akarnya.

Previous articleWamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Next articlePemakaman Khamenei Digelar Bertahap dari Teheran hingga Mashhad
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.