Home Berita Nasional Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang

Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang

Sumbawanews.com,- Petugas Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di kawasan Cikarang Selatan, dengan menyita 1.360 butir obat terlarang dari dua tersangka. Operasi yang berlangsung pada Kamis petang itu mengamankan 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer—dua jenis obat yang masuk dalam kategori daftar G dan berpotensi menimbulkan ketergantungan jika disalahgunakan.

Dua pelaku, berinisial R (23) dan KA (25), ditangkap di Desa Cibatu setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dalam penjualan obat tanpa izin edar resmi. Tim Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan mendalam, yang berujung pada penggerebekan dan penangkapan langsung di lokasi.

Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menyita dua ponsel pintar dan uang tunai senilai Rp272.000 yang diduga berasal dari transaksi ilegal tersebut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus terkait kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang mengendalikan peredaran obat keras di wilayah Jabodetabek.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen keras kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam kesehatan generasi muda. “Obat-obatan ilegal bukan sekadar barang terlarang, tapi senjata diam yang merusak mental dan fisik remaja. Kami tidak akan kompromi,” tegasnya.

Polres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan sebagai mata-mata keamanan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran obat ilegal melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110, atau layanan 24 jam di 08111939110.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar yang menganggap kawasan industri dan permukiman padat sebagai lahan subur untuk memperdagangkan nyawa manusia. Di tengah maraknya penyalahgunaan obat resep, upaya pemberantasan harus terus diperkuat—bukan hanya dengan penangkapan, tapi juga edukasi dan kolaborasi publik.

Previous articleNintendo Rilis Game Aneh yang Pakai Foto Pribadi Anda
Next articlePrabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis di Paris
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.