Home Berita Nasional Polisi Tetapkan Tersangka Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15

Polisi Tetapkan Tersangka Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menetapkan MY (34) sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah, mengonfirmasi status hukum tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026. MY kini sedang menjalani pemeriksaan bersama psikolog forensik, sementara penyidik terus mendalami motif di balik ancaman yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.

Meski sempat menjadi sorotan publik, Densus 88 telah memastikan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur terorisme. Sebelumnya, pelaku diketahui merupakan orang tua siswa yang sempat menjemput anaknya setelah mengirim ancaman. Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena “iseng”, namun otoritas kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan berdampak serius terhadap keamanan lingkungan sekolah.

Previous articleMossad Gagal Rekrut Ahmadinejad, Eks Presiden Iran Malah Kesal
Next articleMaksimal 32 AirTag Bisa Terhubung ke Satu Akun Apple