Home Berita Nasional Polisi Periksa Kertas dan Tinta Ijazah Sebelum Tangkap Roy Suryo

Polisi Periksa Kertas dan Tinta Ijazah Sebelum Tangkap Roy Suryo

Sumbawanews.com,- Sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, penyidik Polri melakukan pemeriksaan forensik mendalam terhadap kertas dan tinta yang digunakan pada dokumen tersebut. Tim ahli dari Laboratorium Forensik Polri menganalisis jenis kertas, keaslian tinta, serta pola cetakan untuk memastikan apakah ijazah yang menjadi dasar dakwaan benar-benar dipalsukan atau merupakan dokumen asli yang dimodifikasi.

Roy Suryo, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, menjadi sasaran penyelidikan setelah muncul dugaan bahwa ijazah S1-nya dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tidak sesuai dengan catatan resmi kampus. Pihak ITB sendiri telah mengonfirmasi bahwa tidak ada rekam jejak penerbitan ijazah atas nama Roy Suryo pada tahun 1985, seperti yang tercantum dalam dokumen yang ia ajukan.

Penyidik tidak serta-merta mengambil tindakan hukum. Mereka memilih pendekatan ilmiah: mengirim sampel kertas dan tinta ijazah ke laboratorium untuk dibandingkan dengan standar kertas dan tinta yang digunakan ITB pada periode 1980-an. Hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian signifikan—baik dari komposisi kimia tinta maupun struktur serat kertas—yang mengindikasikan dokumen tersebut tidak diterbitkan pada masa itu.

Selain itu, tim juga memeriksa tanda tangan dan stempel resmi yang tertera. Analisis digital dan cetakan optik menunjukkan adanya tanda manipulasi pada bagian stempel, yang kemungkinan besar ditambahkan setelah dokumen dicetak. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ijazah tersebut dibuat atau dimodifikasi jauh setelah masa kuliah Roy Suryo.

Dalam keterangan resminya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri menyatakan bahwa pemeriksaan forensik ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian hukum. “Kami tidak menangkap seseorang hanya karena dugaan. Kami butuh bukti ilmiah yang kuat, dan itu yang kami lakukan,” ujar perwakilan Polri.

Roy Suryo, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh teknologi dan komunikasi, belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan forensik ini. Namun, tim hukumnya menyatakan akan segera mengajukan tanggapan hukum dan meminta akses terhadap data asli laboratorium untuk dilakukan verifikasi independen.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena identitas tersangka, tetapi juga karena menyangkut integritas pendidikan tinggi dan kepercayaan terhadap dokumen resmi di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Roy Suryo bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi.

Previous articleRibuan Mahasiswa Geruduk DPR Tuntut Supremasi Sipil
Next articleRatusan Mahasiswa Demo di DPR, Gatot Subroto Lumpuh
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.